Kita bisa coba cek dengan melihat kualifikasi bisnis yang tercantum dalam
kartu NPWP si vendor, bila memang jasa keamanan, maka memang harus dipotong.
Tentang bukti potong yang PPh-nya dibayar o/ si pemberi penghasilan (atau
di-gross up), bukti potong PPh-nya menurut saya tetap kita tahan, karena PPh
pasal 23 yang seharusnya dipotong sudah kita tanggung.

Rgrds
Ivan

On 9/9/08, yanti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Thx jawabannya. Boleh di jelaskan lebih rinci. Apakah securicor itu
> termasuk jasa keamanan ?Karna ada beberapa yang tidak mau dipotong dgn
> alasan jasa penitipan/kurir.
> dan satu lagi kalau misal pajak 23 kita yang bayar krn client tdk mau
> dipotong apakah bukti potongnya wajib kita berikan ke client tsb?
>
> Thx.
> Yanti.
>
> ----- Original Message -----
> From: [EMAIL PROTECTED] <jerry.matanari%40the-coo.com>
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, September 09, 2008 1:02 PM
> Subject: RE: [Keuangan] Jasa securicor
>
> ya Tentu saja Bos :)
>
> -------- Original Message --------
> Subject: [Keuangan] Jasa securicor
> From: "yanti" <[EMAIL PROTECTED] <yanti%40valdo-intl.com>>
> Date: Mon, September 08, 2008 7:58 pm
> To: 
> <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> >
>
> Dear all,
> mohon dibantu, Apakah jasa securicor itu termasuk obyek pajak pph 23 ya.
>
> Thx.
>
> __________ NOD32 3205 (20080621) Information __________
>
> This message was checked by NOD32 antivirus system.
> http://www.eset.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke