Batas PTKP hari ini (based on UU No. 17 Th. 2000 tentang PPh) adalah sbb. 

-          WP OP Rp 13.200.000,-

-          Tambahan bagi WPOP Kawin Rp. 1.200.000,- sehingga menjadi Rp
14.400.000,-

-          Tambahan Tanggungan Keluarga @ Rp 1.200.000,- maksimal 3 orang,
sehingga maksimal menjadi Rp 18.000.000,-

 

 

Batas PTKP per 1 Januari 2009 (UU PPh yang Baru, belum ketahuan nomornya
tapi pasti Th. 2008 ^^) adalah sbb.





Semoga membantu

 

Salam, ari.ams

 

  _____  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Wibi Widagdo
Prod.
Sent: Wednesday, September 10, 2008 4:39 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Tanya : Beberapa Pertanyaan mengenai NPWP

 

Rekans Ahli Keuangan yang terhormat,

Saya mau tanya terkait dengan bahasan email di bawah..
Berapakah batas PTKP? (batas penghasilan tidak kena pajak)
dan kalo boleh, ada rujukannya? dasar hukumnya?

terimakasih

2008/9/9 F.X. Gianto Setiadi <giantosetiadi@
<mailto:giantosetiadi%40yahoo.com> yahoo.com>

> Pak Ristanto,
> 1. Kita wajib memiliki NPWP walaupun hanya mendapatkan penghasilan dari 1
> pemberi kerja, selama penghasilan kita > PTKP
> 2. Keuntungan memiliki NPWP (mulai 1 jan 2009) antara lain bebas fiskal
> apabila pergi ke luar negeri, tidak perlu bayar pajak dengan tarif yang
> lebih tinggi (yang tidak ber NPWP harus bayar pajak 20% lebih tinggi dari
> yang memiliki NPWP)
> 3. Sanksi tidak mendaftarkan diri sesuai dengan pasal 39 KUP adalah
sebagai
> berikut:
>
> (1) Setiap orang yang dengan sengaja:
>
> a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
> tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
>
> dst .........
>
> sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan
> pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)
tahun
> dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak
atau
> kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
> tidak atau kurang dibayar.
>
> (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali
> menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak
> pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak
> selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
>
> 4. Kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP antara lain mengisi dan
> menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
>
> Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan.
>
> BR,
>
> Gianto
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Prafangasta Ristanto
> To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED]<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Sent: Tuesday, September 09, 2008 11:08 AM
> Subject: [Keuangan] Beberapa Pertanyaan mengenai NPWP
>
> Yth.
> Bp Moderator
>
> Berikut ada beberapa pertanyaan menyangkut NPWP yang wajib dimiliki oleh
> para pekerja, mohon pencerahan.
> 1. Apakah benar kita pekerja wajib memiliki NPWP meskipun bekerja pada 1
> pemberi kerja?
> 2. Apa keuntungan yang akan kita peroleh jika sudah mempunyai NPWP?
> 3. Sanksi apa saja yang akan kita peroleh sebagai pekerja jika tidak
> memiliki NPWP?
> 4. Kewajiban apa saja yang mengikat kepada pribadi yang telah memiliki
> NPWP?
>
> Terimakasih atas perhatian dan waktunya.
> Salam
> Ristanto
>
> .
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>

-- 
regards,
Wibi Arie Rismanto
WIDAGDO production
Jl.Kurdi 1 no.22 D Bandung, Jawa Barat
Telp. 022 5207461
0812 241 4438 / 0818 22 WIBI (9424)
022 911 81425

[Non-text portions of this message have been removed]

 


-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke