http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri

*Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri*
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB

*JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar
negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
fasilitas tersebut.

Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan
terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading
pass kepada petugas UPFLN.

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas
UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass
untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila
anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda
tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan
udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar
negeri.

Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN,  jika tidak dapat
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu
keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum
tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.

*Erlangga Djumena*

-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke