Dear Bp/Ibu senior, Mau tanya, Bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan berNPWP dan belum ber NPWP di tahun 2009.
Maksudnya, apabila karyawan memiliki NPWP sejak sebelum Jan 2009 akan tidak ada masalah, perhitungan pastilah dengan tarif berNPWP 2009. Jika karyawan baru mendaftar NPWP nanti bulan April 2009, apakah perhitungan PPh 21-nya adalah : Jan-Mar 2009 dihitung dengan tarif pajak PPh 21 Non NPWP Apr-Des 2009 dihitung dengan tarif pajak PPh 21 ber NPWP atau Jan-Des 2009 dihitung langsung dengan tarif pajak ber NPWP? thanks in advance, Antonyus Leander IMC Plantations Menara Prima, Jakarta S 06.23375° | E 106.82890°