Dear Bp/Ibu senior,

Mau tanya,
Bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan berNPWP dan belum ber NPWP di 
tahun 2009.

Maksudnya, apabila karyawan memiliki NPWP sejak sebelum Jan 2009 
akan tidak ada masalah, perhitungan pastilah dengan tarif berNPWP 
2009.

Jika karyawan baru mendaftar NPWP nanti bulan April 2009,
apakah perhitungan PPh 21-nya adalah :
Jan-Mar 2009 dihitung dengan tarif pajak PPh 21 Non NPWP
Apr-Des 2009 dihitung dengan tarif pajak PPh 21 ber NPWP

atau

Jan-Des 2009 dihitung langsung dengan tarif pajak ber NPWP?

thanks in advance,


Antonyus Leander
IMC Plantations
Menara Prima, Jakarta
S 06.23375°  |  E 106.82890°


Kirim email ke