Dear Bp/Ibu senior, Mau tanya, Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk karyawan asing di suatu perusahaan? 1. apakah mengikuti aturan layaknya karyawan lokal? ada PTKP dan biaya jabatan? 2. apakah tarif PPh 21-nya juga sama? 3. bagaimana dengan NPWP-nya? apakah harus memiliki NPWP seperti karyawan lokal?
thanks in advance Antonyus Leander IMC Plantations Menara Prima, Jakarta S 06.23375° | E 106.82890°