Dear Bp/Ibu senior,

Mau tanya, 
Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk karyawan asing di suatu perusahaan?
1. apakah mengikuti aturan layaknya karyawan lokal? ada PTKP dan biaya 
jabatan?
2. apakah tarif PPh 21-nya juga sama?
3. bagaimana dengan NPWP-nya? apakah harus memiliki NPWP seperti 
karyawan lokal?



thanks in advance

Antonyus Leander
IMC Plantations
Menara Prima, Jakarta
S 06.23375°  |  E 106.82890°

Kirim email ke