Mas Anton,

Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil..

Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta 
salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, 
bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 
diterbitkan drpd kontrak karya tsb.

Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP,
Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 
sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan 
tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh.
Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah 
mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya..

Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton.

Salam,

Aditya






  ----- Original Message ----- 
  From: anton ms wardhana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM
  Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


  Mas Aditya,

  Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
  toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

  Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
  ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
  Th 1983 tentang PPh.
  Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
  bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
  berulang-ulang.
  Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
  dinyatakan sbb:

  *Pasal 33A ayat (4):
  *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
  bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
  hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
  yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
  berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
  perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
  berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

  Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
  PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

  Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
  jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
  PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
  telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
  yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
  Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
  selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

  Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
  dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
  jawaban dari DJP tentunya.
  Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
  kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
  surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
  yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
  tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

  http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=id&id=8592

  Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

  *BR, ari.ams
  *
  Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] <aditya_fath...@yahoo.co.id> menulis:

  > Dear Rekans,
  >
  > Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
  > pernah mengalami sehingga bisa share.
  >
  > Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
  > alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
  > pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
  > pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
  > pertambangan batubara.
  >
  > Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
  > dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.
  >
  > Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
  > pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
  > dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
  > 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
  > Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.
  >
  > Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak "nyleneh", disaat
  > pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
  > menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
  > Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
  > yang berbunyi "other payment make by contractor (PT.XYZ --> nama klien kami)
  > including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing
  > laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%)".
  >
  > Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan
  > SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat
  > Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998,
  > sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan
  > jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah
  > bruto.
  >
  > Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah
  > kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka
  > bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah
  > mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong
  > saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas
  > negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya?
  >
  > Terima kasih
  >
  > Aditya
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  >

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke