Asuransi akan membayar kepada pihak lessor / bank. Kalo uang dari asuransi
itu lebih banyak dari sisa hutang, maka kelebihannya diberikan kepada
debitur (oleh si lessor / bank).

Misalnya nilai asuransi 100 juta, lalu pada saat total loss, sisa hutang 60
juta, maka asuransi bayar lessor 100 juta. Oleh lessor yang 60 juta dipake
untuk melunasi hutang debitur, yang 40 juta akan dibayarkan kepada debitur.
Uang itu bisa dalam bentuk cash, atau si lessor menawarkan kredit mobil baru
lagi dengan DP sebesar sisa uang dari asuransi itu.

Hardi

Pada 2 Maret 2009 08:09, Yasa Yap <yasa....@softwareinovasi.com> menulis:

>   rekan2...maaf sedikit OOT.
>
> seorang rekan bilang kalau kita kredit mobil ke leasing, lalu misalnya
> mobil
> hilang, maka
> kita bisa rugi, walaupun di asuransikan, karena asuransi itu untuk leasing,
> bukan kita.
>
> saya kok jadi bingung. mengapa kita bisa rugi? bukankah ada asuransi? mohon
> pencerahannya.
>
> terima kasih.
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke