akhirnya... mana yang dapat insentif dan mana yang tidak diungkap juga.. biar cuman 10 bulan, tapi toh lumayan semoga harapan untuk mengurangi krisis / meningkatkan daya beli (kelompok masyarakat tersebut) benar tercapai :)
nah yang industri pengolahan ini, bisa multitafsir nih.. mari kita tunggu ketentuan yang harusnya sebentar lagi akan keluar *BR, ari.ams* PS: to lae gun-sil, perkebunan dinyatakan jelas-jelas tuh.. :) http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/04/17223891/Tiga.Kategori.Usaha.Bebas.PPh.21 *Tiga Kategori Usaha Bebas PPh 21* Rabu, 4 Maret 2009 | 17:22 WIB *JAKARTA, RABU *- Pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga kategori usaha. "Insentif PPh pasal 21 untuk mengurangi dampak krisis keuangan global untuk meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Akan diberikan ke 3 kategori usaha dengan sejumlah sub sektor," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3). Tiga kategori usaha tersebut, antara lain *pertanian *termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Selanjutnya *perikanan*, dan *indusri pengolahan*. Lebih lanjut Darmin mengatakan PPh pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. "PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan kepada karyawan dalam gaji. Dan karyawan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar PPh 21 itu," kata Darmin. Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang wajib diberi fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja terdaftar. "Insentif ini berlaku untuk masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 ," ujarnya. *ANI* -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]