akhirnya... mana yang dapat insentif dan mana yang tidak diungkap juga..
biar cuman 10 bulan, tapi toh lumayan
semoga harapan untuk mengurangi krisis / meningkatkan daya beli  (kelompok
masyarakat tersebut) benar tercapai :)

nah yang industri pengolahan ini, bisa multitafsir nih..  mari kita tunggu
ketentuan yang harusnya sebentar lagi akan keluar

*BR, ari.ams*
PS: to lae gun-sil, perkebunan dinyatakan jelas-jelas tuh.. :)


http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/04/17223891/Tiga.Kategori.Usaha.Bebas.PPh.21

*Tiga Kategori Usaha Bebas PPh 21*
Rabu, 4 Maret 2009 | 17:22 WIB

*JAKARTA, RABU *- Pemerintah akan memberikan insentif berupa Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga
kategori usaha.

"Insentif PPh pasal 21 untuk mengurangi dampak krisis keuangan global untuk
meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Akan diberikan ke 3 kategori
usaha dengan sejumlah sub sektor," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution, di
kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (4/3).

Tiga kategori usaha tersebut, antara lain *pertanian *termasuk perkebunan
dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Selanjutnya *perikanan*, dan *indusri
pengolahan*.

Lebih lanjut Darmin mengatakan PPh pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja
dengan penghasilan bruto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan
tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan.

"PPh Pasal 21 DTP tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh perusahaan
kepada karyawan dalam gaji. Dan karyawan akan memperoleh kenaikan gaji
sebesar PPh 21 itu," kata Darmin.

Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh Pasal 21 DTP
pekerjanya beserta daftar pekerja yang wajib diberi fasilitas PPh Pasal 21
DTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemberi kerja
terdaftar.

"Insentif ini berlaku untuk masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa
Pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 ,"
ujarnya.

*ANI*
-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke