Saya kira Depkeu telah memberikan toleransi maksimal atas pembayaran tunjangan 
profesi tsb.
UU ttg Guru & Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
Namun PP & Perpres ttg tunjangan profesi tsb hingga kini belum selesai (lebih 
dari 3 tahun!).
Penyusunan PP & Perpres itu sendiri di luar domain Depkeu.
Artinya Depkeu telah memberikan kelonggaran yang sangat besar.
Salah alamat kalau Depkeu disalahkan.
Malah Menkeu telah pasang badan utk membela kepentingan guru & dosen.

FYI, sejak berlakunya UU ttg Perbendaharaan, Depkeu tidak memeriksa seluruh 
persyaratan administrasi sebagai syarat pencairan. Tugas ini ada pada satuan 
kerja kementerian/lembaga.

Dody


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke