Saya kira Depkeu telah memberikan toleransi maksimal atas pembayaran tunjangan profesi tsb. UU ttg Guru & Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Namun PP & Perpres ttg tunjangan profesi tsb hingga kini belum selesai (lebih dari 3 tahun!). Penyusunan PP & Perpres itu sendiri di luar domain Depkeu. Artinya Depkeu telah memberikan kelonggaran yang sangat besar. Salah alamat kalau Depkeu disalahkan. Malah Menkeu telah pasang badan utk membela kepentingan guru & dosen.
FYI, sejak berlakunya UU ttg Perbendaharaan, Depkeu tidak memeriksa seluruh persyaratan administrasi sebagai syarat pencairan. Tugas ini ada pada satuan kerja kementerian/lembaga. Dody [Non-text portions of this message have been removed]