Dear rekan-rekan milis,
 
Mohon bantuan pajak apa saja yang harus dibayar oleh orang asing (karyawan) 
yang tinggal & bekerja di Indonesia lebih dari 1 tahun. Tarif PPh ps.21-nya 
berapa ya?
 
Terima kasih atas bantuannya.
Mamik


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke