Di pajak tidak melihat status seperti yg Bapak uraikan, sepanjang sudah ada NPWP maka kewajiban dan hak perpajakan sudah berjalan. Mungkin jika ke bank itu akan menjadi masalah namun di pajak tolak ukurnya hanya NPWP. Bahkan perusahaan belum beroperasi kewajiban perpajakannya sudah berjalan.
Salam, Vaudy Starworld - 0811800584 Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "adiSwono" <sw...@telkom.co.id> Date: Thu, 7 May 2009 08:57:52 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Keuangan] Pajak Barangkali ada rekan yang bisa menjelaskan tentang Pajak untuk case berikut : Ada satu PT yg baru didirikan. Akte Pendirian dan NPWP sudah ada, tapi SK menkeh untuk status badan hukum belum ada karena masih dalam proses pengurusan, demikian juga SIUP dan TDP blm ada karena baru dapat diajukan setelah status badan hukum (SK menkeh) keluar. Dalam proses pengurusan ini perusahaan telah menjalankan operasinya. Pertanyaannya : apakah transaksi untuk kegiatan operasi selama menunggu status badan hukum ini sudah menjadi obyek Pajak. Misalnya Pph 21 untuk gaji pegawai & pengurus apakah sudah harus disetorkan ke kantor pajak setiap bulan.? atau Pajak-2 lainnya? tks Adiwono ***************************************** Sekarang Gratis Nelpon SLJJ Flexi diperluas ke Yogya ***************************************** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ========================= Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. ========================= Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ------------------------- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/