Rekan-2, Mohon pencerahannya untuk menghitung PPh 21 Masa bagi karyawan baru (baru bekerja dan baru punya NPWP, fresh graduate).
Apakah penghasilan disetahunkannya sama dengan gaji bulanan dikali 12, atau dikalikan jumlah bulan sejak dia bekerja? Saya nyari ketentuannya di PER-31/PJ./2009, belum nemu nih. Sebelumnya terima kasih.... Salam Hardi [Non-text portions of this message have been removed]