Rekan-2,

Mohon pencerahannya untuk menghitung PPh 21 Masa bagi karyawan baru (baru
bekerja dan baru punya NPWP, fresh graduate).

Apakah penghasilan disetahunkannya sama dengan gaji bulanan dikali 12, atau
dikalikan jumlah bulan sejak dia bekerja? Saya nyari ketentuannya di
PER-31/PJ./2009,  belum nemu nih.

Sebelumnya terima kasih....

Salam
Hardi


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke