Rekan-2 ysh, mo tanya, form 1721-T (SPT Masa PPH 2009) diisi daftar seluruh karyawan? Atau hanya karyawan yang penghasilan nettonya melebihi PTKP saja?
Mohon pencerahan, terima kasih Salam Hardi [Non-text portions of this message have been removed]
Rekan-2 ysh, mo tanya, form 1721-T (SPT Masa PPH 2009) diisi daftar seluruh karyawan? Atau hanya karyawan yang penghasilan nettonya melebihi PTKP saja?
Mohon pencerahan, terima kasih Salam Hardi [Non-text portions of this message have been removed]