Rekan-2 ysh, mo tanya, form 1721-T (SPT Masa PPH 2009) diisi daftar seluruh
karyawan? Atau hanya karyawan yang penghasilan nettonya melebihi PTKP saja?

Mohon pencerahan, terima kasih

Salam
Hardi


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke