Rabu, 16/09/2009 13:20 WIB
RUU tentang pajak disahkan jadi UU
oleh : Achmad Aris

JAKARTA (bisnis.com): Seluruh fraksi DPR menyepakati pengesahaan RUU Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 
UU. 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar 
tersebut, tidak ada penyampaian pandangan fraksi atas RUU PPN dan PPnBM seperti 
pada saat pengesahan UU PPh. 

Rapat paripurna hanya diisi oleh penyampaian laporan dari Pansus RUU PPN PPnBM, 
Melkias Markus Mekeng, dan penyampaian pendapat akhir dari pemerintah yang 
disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. 

Dalam laporannya, Melkias mengharapkan amendemen UU PPN PPnBM tersebut dapat 
lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak, kemudahan kepada wajib pajak, 
kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan 
transparansi serta lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka 
peningkatan daya saing untuk menarik investasi langsung di Indonesia baik 
investasi asing maupun domestik.

"Sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan 
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," katanya dalam 
rapat paripurna DPR hari ini. (tw) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke