SOLO (bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap penyerapan anggaran 
stimulus PPh Pasal 21 yang dialokasikan bagi tiga sektor industri segera 
berjalan efektif mengingat tingkat penyerapannya yang hingga kini terlihat 
minim. 

Alokasi stimulus PPh Pasal 21 yang dianggarkan Rp6,5 triliun diberikan kepada 
pekerja di yang bergerak di sektor usaha seperti pertanian, peternakan, 
perburuan, kehutanan, perikanan dan industri pengolahan. 

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan minimnya tingkat penyerapan 
anggaran stimulus itu disebabkan terjadi distorsi pemahaman masyarakat 
pengusaha dan karyawan atas kebijakan pemotongan pajak penghasilan ini. 

"Apalagi dalam ketentuannya memang tidak ada sanksi hukum bagi mereka yang 
tidak memanfaatkan stimulus ini, sehingga mereka mengambil opsi tidak 
memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya di sela-sela Seminar Nasional Realisasi 
Hak dan Kewajiban warga Negara di Bidang Pajak dengan Pemberian Stimulus PPh 
Pasal 21 di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo hari ini. 

Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 43/PMK.03/2009 tanggal 
3 Maret 2009, PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada pekerja yang bekerja 
pada pemberi kerja di beberapa sektor usaha tertentu. 

Menurut dia, jumlah penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak yang 
ditanggung pemerintah tidak lebih dari Rp5 juta. Untuk memudahkan 
implementasinya, lanjut dia Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan 
Peraturan Dirjen Pajak No. 26 Tahun 2009 sebagai pelengkap ketentuan peraturan 
sebelumnya. 

"Selama ini stimulus pajak dipersepsikan oleh pekerja sebagai tambahan 
pendapatan yang akan diberikan hingga akhir tahun ini, padahal tidak demikian 
maksudnya. Masih perlu pemahaman kepada pekerja terkait hal ini," tambahnya. 
(tw) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke