SOLO (bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap penyerapan anggaran stimulus PPh Pasal 21 yang dialokasikan bagi tiga sektor industri segera berjalan efektif mengingat tingkat penyerapannya yang hingga kini terlihat minim.
Alokasi stimulus PPh Pasal 21 yang dianggarkan Rp6,5 triliun diberikan kepada pekerja di yang bergerak di sektor usaha seperti pertanian, peternakan, perburuan, kehutanan, perikanan dan industri pengolahan. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan minimnya tingkat penyerapan anggaran stimulus itu disebabkan terjadi distorsi pemahaman masyarakat pengusaha dan karyawan atas kebijakan pemotongan pajak penghasilan ini. "Apalagi dalam ketentuannya memang tidak ada sanksi hukum bagi mereka yang tidak memanfaatkan stimulus ini, sehingga mereka mengambil opsi tidak memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya di sela-sela Seminar Nasional Realisasi Hak dan Kewajiban warga Negara di Bidang Pajak dengan Pemberian Stimulus PPh Pasal 21 di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo hari ini. Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 43/PMK.03/2009 tanggal 3 Maret 2009, PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja di beberapa sektor usaha tertentu. Menurut dia, jumlah penghasilan bruto di atas penghasilan tidak kena pajak yang ditanggung pemerintah tidak lebih dari Rp5 juta. Untuk memudahkan implementasinya, lanjut dia Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. 26 Tahun 2009 sebagai pelengkap ketentuan peraturan sebelumnya. "Selama ini stimulus pajak dipersepsikan oleh pekerja sebagai tambahan pendapatan yang akan diberikan hingga akhir tahun ini, padahal tidak demikian maksudnya. Masih perlu pemahaman kepada pekerja terkait hal ini," tambahnya. (tw) [Non-text portions of this message have been removed]