hehehe.. justru Bli..  :)

berita di bawah itu menunjukkan kesalahan mereka yang DULU beraninya sama
rakyat biasa, mulai dikoreksi dengan mulai meng-kanvas pejabat dan yang
dipertuan anggota dewan. untuk hal inilah saya salut..

dan semoga selanjutnya antara pejabat dan rakyat setara juga di mata hukum.

sekarang ini baru sebagian kan, maksud saya sudah ada yang sama meski
kecil.. setidaknya antara korupsi ber M-M an dan yang maling ayam belasan
atau puluhan ribu rupiah sudah dianggap sama... lama hukumannya :)

*BR, ams*


Pada 10 Oktober 2009 03:42, <o...@ahlikeuangan-indonesia.com> menulis:

> Silahkan yg mau hormat atau salut....kalo saya nehi.....sorry...ini
> nunjukkin kalo DJP mau kerja enaknya doang.
>
> Rakyat, yg kebanyakan pegawai klas bawah bahkan pensiunan, ibaratnya
> diserokin sampai ngak bisa lolos. Beberapa diantara ditakut2in....ternyata
> pejabat, wapa kakak ngak kena...ada apa? Kelewat, tak terpantau, khilah atau
> disengaja?
>
> Baca berita dibawah saya cuma bisa nyengir kuda....nasib kalo cuma pangkat
> rakyat...
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Anton MS Wardhana <ari....@ahlikeuangan-indonesia.com>
> Date: Fri, 9 Oct 2009 22:03:58
> To: ahlikeuangan-indonesia<ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com>
> Subject: [Keuangan] Awas! Ditjen Pajak Sisir DPRD dan Pejabat Daerah Tak
> Ber-NPWP
>
> salut !  gitu dong.. pejabat sama wakil rakyat ngga beda kok sama
> buruh/pekerja
> kalo ke karyawan/pengusaha kecil aja kemaren-kemaren di kanvas, yang
> gede-gede begini ya kudu dijala juga dong :)
>
> dari sisi penerimaan negara, mungkin langkah ini ngga terlalu signifikan
> yah.. tapi pesan moral (halah!) di dalamnya itu loh yang penting bagi
> kita-kita..bahwa mau dia pejabat tinggi mau dia buruh kecil, tidak berbeda
> perlakuannya di mata pajak. semoga konsisten.. dan semoga ini juga berlaku
> di mata hukum / peraturan pemerintah lainnya  :)
>
> *hormat, grak !*
>
> *BR, ari.ams *
>
>
>
>
> http://www.detikfinance.com/read/2009/10/09/201536/1218910/4/awas-ditjen-pajak-sisir-dprd-dan-pejabat-daerah-tak-ber-npwp
>
> Jumat, 09/10/2009 20:15 WIB
> *Awas! Ditjen Pajak Sisir DPRD dan Pejabat Daerah Tak Ber-NPWP*
> Suhendra - detikFinance
>
> Jakarta - Setelah berhasil memergoki sebanyak 60% anggota DPR-RI baru
> periode kerja 2009-2014 yang ketahuan belum memiliki Nomor Pokok Wajib
> Pajak
> (NPWP) beberapa waktu lalu. Kini giliran para anggota DPRD dan para pejabat
> pemerintah daerah yang akan disisir oleh Ditjen Pajak dalam rangka
> ekstensifikasi pajak.
>
> Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo dalam acara konferensi
> pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/10/2009).
>
> "Upaya ekstensifikasi terus dilakukan, tidak hanya DPR pusat, tapi juga di
> DPRD dan para eksekutifnya," katanya.
>
> Ia menegaskan, masalah kewajiban memiliki NPWP bagi pejabat tinggi sangat
> penting karena merekalah yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat
> luas. Jika pejabat tingginya saja tak ber-NPWP bagaimana dengan masyarakat
> umum? Terlebih lagi gaji yang diperoleh oleh para pejabat setiap bulannya
> merupakan hasil pembayaran para masyarakat yang taat pajak.
>
> Selain akan menjaring para pejabat yang tak ber-NPWP, pihaknya juga akan
> melakukan pemeriksaan terhadap NPWP-NPWP lama yang sudah dimiliki oleh para
> pejabat, yang bisa saja sudah tidak diperbaharui. Bahkan untuk pajak-pajak
> pribadi pejabat untuk lima tahun kebelakang tak luput dari pemeriksaan.
>
> "Kita akan terus melakukan ekstensifikasi pajak, saat ini sudah ada 15 juta
> wajib pajak," imbuhnya.
>
> Mengenai temuan 60% para anggota DPR-RI periode 2009-2014 yang belum
> memiliki NPWP, pada saat hari pelantikan pihaknya telah mengerahkan mobil
> pajak ke DPR-RI untuk mengurus pembuatan NPWP bagi para wakil rakyat
> tersebut.
>
> "Kita belum ada laporan baru soal itu," jelasnya.
>
> (hen/dnl)
> --
>
> ---
> save trees.. please don't print this email, unless you really need to
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> -------------------------
> Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
> http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> -------------------------
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>


-- 

---
save trees.. please don't print this email, unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke