Dear Rekan-rekan ahli keuangan, Saat ini saya bekerja diperusahaan jasa transportasi yang memiliki cabang dibeberapa daerah di Indonesia. Selain itu dalam jangka waktu dekat, management memutuskan dengan mempertimbangkan bisnis kedepannya, berencana mengundang strategic partner asing untuk bermitra di perusahaan kami. Saat ini ada investor asing yang berminat kepada kami, namun yang kami ketahui sebelum mereka memustukan untuk mengakusisi kami, pastinya ada langkah due diligence yang akan mereka lakukan, dan timbul permsalahan dengan point-point sebagai berikut :
1. Cabang yang akan diintegrasi terdiri atas cabang otonom(dimiliki oleh masing-masing owner dicabang masing bukan dimiliki oleh pusat) dan cabang non otonom dimiliki oleh pusat 2. Rencana integrasi cabang-cabang ini, belum didukung oleh legalitas penggabungan kepemilikan, walaupun kami sudah membuat laporan konsolidasi atas cabang otonom dan non otonom ini. Sehingga atas 2 hal tersebut timbul pertanyaan dikami bila laporan keuangan yang kami sajikan apakah dapat dilakukan audit oleh auditor independent, karena kalo kami menyajikan laporan konsolidasi yang un-audited seperti tidak memadai bagi kepentingan Investor. Mohon pencerahannya, apa langkah yang harus kami lakukan untuk mendapatkan laporan yang audited. Thanks and regards, Iwan Kurniawan [Non-text portions of this message have been removed]