Ardhy Ryadi Wed, 25 Nov 2009 20:50:42 -0800
Dear all, Mohon informasi kerangka hukum untuk penyelenggaraan jasa pelabuhan untuk CPO, apakah bisa diselenggarakan sendiri oleh swasta / pemilik perkebunan, atau harus lewat Pelindo? Mohon bantuannya.
Thks Ardhy