Zainal Effendi - detikSurabaya

Surabaya - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak di bawah umur mulai 
bergulir di pengadilan. DYD (9) menjadi pesakitan. Keisengan DYD menakuti 
temannya satu sekolahnya bernama DNS (9) berakhir di ranah hukum. Bocah kelas 3 
SD ini terancam hukuman 9 bulan penjara.

Persidangan DYD sudah memasuki sidang tuntutan. Namun sidang ini harus tertunda 
karena DYD sakit dan diduga depresi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya 
menunda sidang itu hingga kondisi DYD sehat seperti sedia kala. Sidang dengan 
agenda tuntutan ini tertunda dua kali.

"Secara  fisik bersangkutan memang sakit radang namun tidak perlu diopname. Ada 
kemungkinan dia depresi," kata salah satu penasehat hukum Riyanto kepada 
wartawan di PN di Jalan Arjuna, Rabu (27/1/2010).

Menurut Riyanto, surat izin sakit siswa SDN dr Soetomo berakhir 28 Januari. PN 
kata dia mengagendakan sidang penuntutan pada tanggal 1 Februari mendatang. 
"Tuntutan ditunda senin depan karena sakitnya sampai saat ini belum sembuh. 
Akan tetapi si anak tidak bisa dipaksakan jika masih sakit," ungkapnya.

Kasus ini terjadi pada 3 Maret 2009 lalu. Kala itu jam istirahat sekolah. DYD 
menakuti DNS (korban,red) dengan menggunakan lebah. Sialnya pipi DNS disengat 
lebah yang dibawa DYD.

Sebenarnya perkara ini sudah selesai dengan cara kekeluargaan melalui mediasi 
pihak sekolah. Namun entah kenapa pihak kepolisian dan kejaksaan melanjutkan 
kasus itu. DYD menjalani sidang pertama kali pada tanggal 30 Desember 2009 
lalu. (wln/wln) 



Kirim email ke