Dear Milister,
Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang
membingungkan, antara lain :
Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa.
Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale
Price Method, Transactional Net Margin Method, Profit Split Method.
Apakah ada dari rekan milis yang sudah punya referensi tentang ke 5 metode
tersebut (perhitungannya) dan keunggulan dari masing2 method tsb.
Salam,
Devry
[Non-text portions of this message have been removed]