Dear Milister,

 

Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang 
membingungkan, antara lain :

 

Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa.

Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale 
Price Method, Transactional Net Margin Method, Profit Split Method.

 

Apakah ada dari rekan milis yang sudah punya referensi tentang ke 5 metode 
tersebut (perhitungannya) dan keunggulan dari masing2 method tsb.

 

Salam,

Devry

 

 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke