PSAK Terbaru 2010 (Edisi Satuan)

 

Edisi Satuan PSAK terbaru telah diterbitkan oleh IAI. (Khusus untuk anggota
IAI)
Untuk pembelian dapat menghubungi IAI Pusat, Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya
No. 1, Menteng: Telp. 021 31904232 ext. 145/136. 

Berikut adalah daftar sembilan belas terbitan IAI Terbaru 2010 (edisi
satuan) yaitu: 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan
Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK) yang telah disahkan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI pada tanggal 23 Desember 2009 lalu. 

 

PSAK:

1.      PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
3.      PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan
Keuangan Tersendiri
4.      PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
5.      PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
6.      PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entoitas Asosiasi
7.      PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi, dan Kesalahan
8.      PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
9.      PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset
Kontinjensi
10.     PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual
dan Operasi yang Dihentikan

 

ISAK: 

1.      ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
2.      ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas
Restorasi, dan Liabilitas Serupa
3.      ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
4.      ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
5.      ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh
Venturer

 

PPSAK:

1.      PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi
Anjak Piutang
2.      PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang
bermasalah
3.      PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK
42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
4.      PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16
PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam
Mata Uang Asing

 

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Regards,

Lusyana - IAI



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke