Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja sejak transaksi material tersebut dilakukan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message----- From: Wong Cilik <gajahpelan...@gmail.com> Date: Sat, 13 Feb 2010 20:18:08 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ Apakah ada yang tau,peraturan di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%). Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa? Kalau tidak salah di amerika atw negara maju lainnya, pemegang lebih dari 5% sudah dianggap tau informasi internal sehingga mereka perlu memberi tau publik jika mereka beli atau jual. Salah satu histori nya, dulu jaman M$A junk bond, banyak perusahaan dibeli dengan junk bond dengan tujuan untuk dilikuidasi. Pabrik jalan baik-baik eh malah karyawan semua di pecat dan asetnya di pecah-pecah dijual demi memperkaya diri sendiri. Barangkali tujuan lainnya masih banyak lagi, tapi sampai sekarang di Amerika dan sepertinya juga Eropa menerapkan aturan ini. Apakah di Bursa Indonesia kita ada aturan semacam ini? Ada yang tau gak ya... [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/