Dear Pak Prastowo,
 
SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 itu 
lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan 
dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang memiliki NPWP 
sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung dulu dengan 
penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara proporsional.

Menurut saya, selagi dasar hukum atas "Penghasilan istri dari 1 pemberi kerja 
adalah FINAL" belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih FINAL.
 
Salam,
Devry


--- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan <dolut...@yahoo.com> wrote:


From: Hendro Setiawan <dolut...@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM


  



Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan 
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi. ..

--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> wrote:

From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com>
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM

 

SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin 
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan 
memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak 
belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya:

- UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah berdasarkan 
putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan penghasilan. Ini kaidah 
yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan memberi kesempatan bagi 
wanita kawin di luar kriteria tadi untuk mendaftarkan diri untuk dapat 
menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri.

- Pasal 8 UU PPh.

ayat (1): penghasilan wanita kawin dari satu pemberi kerja dan telah dipotong 
PPh tidak digabung/bukan merupakan penghasilan suami. UU Perpajakan 
mengasumsikan keluarga sebagai satu entitas dg suami sebagai kepala RT.

ayat (2): Mengatur pengenaan pajak secara terpisah atas kriteria:

a. wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

b. wanita kawin menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pisah harta 
dan kewajiban.

c. wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban sendiri.

Khusus huruf a penghitungannya dipisah sejak awal, huruf b dan c digabung dulu 
baru dihitung proporsional.

Nah, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2 
itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh 
penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang 
memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus digabung 
dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang secara 
proporsional.

Implikasinya:

Ketika penggabungan menyentuh lapisan tarif lebih tinggi, akan terjadi KURANG 
BAYAR.

Padahal:

- Pasal 8 ayat 1 UU PPh secara normatif mengecualikan penggabungan ini.

- Form 1770-III dan Form 1770 S-II angka 15 mengatakan bahwa penghasilan istri 
dari satu pemberi kerja DIANGGAP final (selaras dg Pasal 8 UU KUP).

SE ini merugikan wanita kawin (karyawati) yg beritikad baik mendaftarkan diri 
ber-NPWP karena ada kemungkinan akan membayar kekurangan pajak, dan dibedakan 
dengan karyawati yg NPWP-nya menginduk ke suami.

Ini penafsiran saya, maka SE ini seharusnya tidak mengatur demikian di angka 3 
huruf d kalau membaca UU KUP dan UU PPh secara utuh dan benar.

ada pendapat lain?

salam,

pras

____________ _________ _________ __

Dari: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>

Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com; forum-pajak@ yahoogroups. com

Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 20:03:23

Judul: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Kamis, 04/03/2010 10:25:08 WIBOleh: Achmad Aris 

JAKARTA (Bisnis.com) : Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan 
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban 
perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 
sendiri terpisah dengan SPT tahunanan suami.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan hal itu dalam surat 
edaran Dirjen Pajak tertanggal 1 Maret 2010 bernomor SE-29/PJ/2010 tentang 
Pengisian SPT bagi Wanita Kawin Yang melakukan Perjanjian Pemisahan Harta dan 
Penghasilan atau Yang Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya 
sendiri.

"Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah seluruh penghasilan 
yang diterima atau diperoleh wanita kawin dalam satu tahun pajak, tidak 
termasuk penghasilan anak yang belum dewasa," kata Tjiptardjo dalam SE itu yang 
diperoleh Bisnis.com hari ini.

Sementara itu, Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin 
adalah harta dan kewajiban yang dimiliki atau dikuasi wanita kawin itu pada 
akhir tahun pajak.

Adapun cara penghitungan PPh terutang dalam SPT wanita kawin, jelasnya, harus 
didasarkan pada penggabungan penghasilan bersih suami isteri dan besarnya PPh 
terutang bagi isteri yang dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan 
bersih antara suami dan isteri. "Cara penghitungan ini juga berlaku bagi wanita 
kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata diterima atau 
diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21," sambungnya.

Terkait tata cara pengisian SPT-nya, mengikuti ketentuan tata cara pengisian 
SPT tahunan secara umum. 

Perlu diketahui, bila batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang 
pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2010. (ln)

[Non-text portions of this message have been removed]

Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! http://id.messenger 
.yahoo.com/ pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]









      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke