Pak Pras, kalimat Bapak yang ini :
> *"tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama dia > sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini"* apakah Bapak menafsirkan berdasarkan angka 3 huruf d SE tersebut ? nah justru di sini perhatian saya. Angka 3 huruf d SE ini, merujuk cara berhitung pajak pada angka 3 huruf c. Sedangkan 3c merujuk pada 3a dimana bagi saya jelas bahwa ini hanya untuk wanita kawin yang memilih pisah harta atau pisah hak/kewajiban pajak, terlepas dari apakah dia memiliki NPWP karena daftar sendiri setelah married maupun kena canvassing dari kantor setelah maupun sebelum married sehingga nomor NPWP-nya berbeda dengan suami punya. oleh karena itu saya tetap berkeyakinan bahwa, bagi wanita bekerja.. apakah dia memiliki NPWP "tambahan" dari NPWP "utama" milik suami, maupun yang memiliki NPWP "utama" sendiri hasil canvassing DJP, sepanjang ybs tidak memilih untuk pisah harta dan atau melaksanakan hak.kewajiban perpajakan secara terpisah, maka perhitungan PPh 21-nya tidak harus dihitung ulang sehingga berpotensi KB. tapi ini menurut saya. mungkin saya yang terlalu naif baca aturannya. CMIIW pls BR, ari.ams Pada 4 Maret 2010 16:54, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com> menulis: > > > Betul sekali, tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas > nama dia sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini. > Jadi ia harus menanggung beban lebih besar. Siapa yg memilih sendiri itu, ya > subjek pajak menurut penjelasan Pasal 2 UU KUP yang latar belakangnya sudah > saya jelaskan sebelumnya, agak politis krn menabrak filosofi dasar UU KUP. > Kalau pun Ditjen Pajak punya penafsiran demikian, harus ada exception, krn > tidak adil. > > salam, > > pras > > ________________________________ > Dari: ari ams > <ari....@ahlikeuangan-indonesia.com<ari.ams%40ahlikeuangan-indonesia.com> > > > > Kepada: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> > Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:40:25 > > Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh > > Koreksi > UU KUP, bukan UU PPh > > ( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. ) > > BR, ari.ams > > BR, ari.ams > > Sent from my BatBerry® > > -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]