Eh kok tulisannya aneh ya...

Maksudnya, yang non muslim pake akta nikah.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000

-----Original Message-----
From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
Date: Fri, 5 Mar 2010 00:54:16 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Dear om marchell,

Karena buku nikah cuma ada buat temen2 yang muslim, yang non muslim pake 
sertifikat, sementara kalo yg non muslim pake akta nikah.

Belum lg kalo ada anak, masa mau bawa akta lahir juga :-)

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000

-----Original Message-----
From: marchel.ma...@yahoo.com
Date: Thu, 4 Mar 2010 22:57:26 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: RE: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

Maaf teman2 mungkin sedikit menyimpang dari pokok pembahasan..saya mo tanya 
soal fiskal bagi wanita kawin tdk memilik yg namanya tidak/ belum ada di kartu 
kluarga..kalo membaca penjelasan di website pajak, yg dikeculikan dari fiskal 
adalah istri dan dibuktikan dgn ada namanya di kk, jadinya disini buku nikah 
seolah2 ga berlaku, karena walaupun ada buku nikah tp nama blm ada di kk tetap 
harus bayar fiskal..peraturan yg aneh..
-marchel-


-------Original Email-------
Subject :Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
From  :mailto:ari.am...@gmail.com
Date  :Thu Mar 04 22:57:06 Asia/Bangkok 2010


hmmm..
terima kasih banyak Pak atas penjelasannya

tapi saya berharap bahwa bukan demikian maksudnya..hehe
soalnya kalo benar begini, jadi semacam kriminalisasi bagi wanita menikah
yang memiliki NPWP bukan NPWP suami.
perlu bikin pansus lagi niy :)

BR, ari.ams

Pada 4 Maret 2010 22:18, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com> menulis:

>
>
> Justru tidak demikian Pak.
> Logika SE-29/PJ/2010 adalah:
> 1. Wanita kawin yang tidak pisah harta/hidup berpisah dan memilih
> menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (memiliki NPWP sendiri)
> pajak terutangnya dihitung secara terpisah ( Pasal 8 ayat 2 huruf c)
> 2. Yang membedakan, angka 1 caranya sama dengan wanita kawin pisah harta,
> yakni digabung dg suami dulu,dihitung pajak terutang gunggungan, dan
> dihitung sendiri2 secara proporsional (Pasal 8 ayat 3)
>
> Nah, siapakah wanita kawin yg memilih ber-NPWP sendiri ini? Pasal 2 UU KUP
> tidak memberi penjelasan, hanya patokannya di luar dua kriteria:
> - wanita kawin hidup berpisah menurut putusan hakim.
> - wanita dg perjanjian pisah harta yg dikehendaki tertulis.
>
> Di sini masalah yg Anda kemukakan, soal apa itu memilih. Memilih menurut UU
> KUP adalah mendaftarkan sendiri, padahal menurut UU tidak wajib, yakni di
> luar wanita hidup berpisah dan pisah harta. Ini salah satu letak
> ketidakadilan, ketika daftar tidak ada penjelasan dan pengadministrasian yg
> jelas.
>
> Artinya karyawati yg memiliki NPWP termasuk di sini, kecuali yg NPWP sama
> dg suami.
>
> Implikasinya ya ada kurang bayar. Cara berpikir ini sudah saya klarifikasi
> langsung ke pembuatnya tadi sore, kami berdebat melalui telpun dan berjanji
> akan saya buat argumen secara lebih sistematis.
>
> Di sini Ditjen Pajak tidak konsisten dg latar belakang Pasal 2 UU KUP,
> semangat meng-NPWP-kan sebanyak mungkin orang, dan yang jelas setelah 2
> tahun sejak UU KUP dan setahun sejak UU PPh diberlakukan baru dibuat
> penegasan, hal mana dulu menurut saya bukannya tak dijelaskan tapi
> diandaikan jelas.
> Maka pastilah ini akan menimbulkan simpang siur, gelombang protes,dll.
>
> Kita menunggu revisi atau penegasan lain, katakanlah terobosan terkait hal
> ini.
> salam,
>
> pras
>
>________________________________
> Dari: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com <ari.ams03%40gmail.com>>
>
> Kepada: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 20:38:14
> Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
>
>
> Pak Pras,
>
> kalimat Bapak yang ini :
>
> > *"tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama dia
> > sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini"*
>
> apakah Bapak menafsirkan berdasarkan angka 3 huruf d SE tersebut ?
>
> nah justru di sini perhatian saya. Angka 3 huruf d SE ini, merujuk cara
> berhitung pajak pada angka 3 huruf c. Sedangkan 3c merujuk pada 3a dimana
> bagi saya jelas bahwa ini hanya untuk wanita kawin yang memilih pisah harta
> atau pisah hak/kewajiban pajak, terlepas dari apakah dia memiliki NPWP
> karena daftar sendiri setelah married maupun kena canvassing dari kantor
> setelah maupun sebelum married sehingga nomor NPWP-nya berbeda dengan suami
> punya.
>
> oleh karena itu saya tetap berkeyakinan bahwa, bagi wanita bekerja.. apakah
> dia memiliki NPWP "tambahan" dari NPWP "utama" milik suami, maupun yang
> memiliki NPWP "utama" sendiri hasil canvassing DJP, sepanjang ybs tidak
> memilih untuk pisah harta dan atau melaksanakan hak.kewajiban perpajakan
> secara terpisah, maka perhitungan PPh 21-nya tidak harus dihitung ulang
> sehingga berpotensi KB.
>
> tapi ini menurut saya. mungkin saya yang terlalu naif baca aturannya.
> CMIIW pls
>
> BR, ari.ams
>
> Pada 4 Maret 2010 16:54, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> menulis:
>
> >
> >
> > Betul sekali, tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas
> > nama dia sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini.
> > Jadi ia harus menanggung beban lebih besar. Siapa yg memilih sendiri itu,
> ya
> > subjek pajak menurut penjelasan Pasal 2 UU KUP yang latar belakangnya
> sudah
> > saya jelaskan sebelumnya, agak politis krn menabrak filosofi dasar UU
> KUP.
> > Kalau pun Ditjen Pajak punya penafsiran demikian, harus ada exception,
> krn
> > tidak adil.
> >
> > salam,
> >
> > pras
> >
> >________________________________
> > Dari: ari ams <ari....@ahlikeuanga n-indonesia. com<ari.ams%40ahlikeua
> ngan-indonesia. com>
> > >
> >
> > Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com<AhliKeuangan-
> Indonesia% 40yahoogroups. com>
>
> > Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:40:25
> >
> > Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
> >
> > Koreksi
> > UU KUP, bukan UU PPh
> >
> > ( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
> >
> > BR, ari.ams
> >
> > BR, ari.ams
> >
> > Sent from my BatBerry®
> >
> >
>
> --
> -----
> save a tree, don't print this email unless you really need to
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat
> yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan
> IE8 di sini!
> http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke