Surat Dirjen Pajak No. S-89/PJ.311/2000

PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGASehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX 
perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut, Saudara 
menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan
        induk (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan 
telah terdaftar di Bursa
        Efek. Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat 
dihindari adanya pinjaman
        dari perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya 
kebutuhan mendesak dari
        perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. 
Adakalanya pinjaman
        tersebut tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak 
sedang dalam
        kesulitan keuangan. Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal 
tersebut menjadi
        perdebatan antara diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau 
apakah pinjaman
        tersebut mengandung bunga yang terselubung (deem interest).     
Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang 
Pokok-pokok
        Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, 
Saudara mohon
        penjelasan beberapa hal sebagai berikut :       a.      Apakah Pinjaman 
Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh
                tanpa bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya 
?       b.      Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh 
karena satu dan lain hal
                beban bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu 
tanggal tertentu
                kapankah terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ? c.      Jika 
pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana
                konsekuensi perpajakannya ?2.   Dalam Pasal 23 ayat (1) 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
1994 antara lain
        diatur bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh 
badan pemerintah,
        Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha 
tetap, atau
        perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam 
negeri atau bentuk usaha
        tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima 
belas persen) dari jumlah
        bruto.3.        Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal
        Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman 
perusahaan tanpa
        bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi 
syarat kumulatif
        sebagai berikut :       a.      Pinjaman tersebut berasal dari dana 
milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri
                dan bukan berasal dari pihak lain.      b.      Modal yang 
seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada
                perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.  c.      
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.     d.      
Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk
                kelangsungan usahanya.          Apabila salah satu dari 
ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman
                tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan 
tingkat bunga wajar.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini 
ditegaskan bahwa :      a.      Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud 
dalam permasalahan diatas dapat
                diterima sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi 
persyaratan sebagaimana
                tersebut pada butir 3 diatas.   b.      Apabila pembayaran 
bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak
                Penghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat 
dibayarkan atau terutang
                (mana yang lebih dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan 
menganut metode akrual
                maka penangguhan pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat 
pengakuan biayanya.   c.      Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya 
dikonversikan dalam bentuk saham, maka
                sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang 
atas bunga pinjaman
                Sub Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.Demikian 
agar maklum.A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
        ttd
IGN MAYUN WINANGUN
 
 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke