Surat Dirjen Pajak No. S-89/PJ.311/2000 PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGASehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan induk (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan telah terdaftar di Bursa Efek. Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat dihindari adanya pinjaman dari perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya kebutuhan mendesak dari perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. Adakalanya pinjaman tersebut tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak sedang dalam kesulitan keuangan. Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal tersebut menjadi perdebatan antara diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau apakah pinjaman tersebut mengandung bunga yang terselubung (deem interest). Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Pokok-pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, Saudara mohon penjelasan beberapa hal sebagai berikut : a. Apakah Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh tanpa bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya ? b. Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh karena satu dan lain hal beban bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu tanggal tertentu kapankah terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ? c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana konsekuensi perpajakannya ?2. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut : a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain. b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya. c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud dalam permasalahan diatas dapat diterima sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas. b. Apabila pembayaran bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat dibayarkan atau terutang (mana yang lebih dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan menganut metode akrual maka penangguhan pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat pengakuan biayanya. c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversikan dalam bentuk saham, maka sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman Sub Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.Demikian agar maklum.A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd IGN MAYUN WINANGUN
[Non-text portions of this message have been removed]