Informasi itu kebetulan sudah saya ketahui agak lama. Kembali kepada challenge 
saya, apakah ini merupakan keistimewaan yang diberikan hanya kepada 
Freport...toh ada beberapa KP lain sejenis. 

Maaf ini memang memerlukan sedikit tenaga untuk riset, paling tidak searching 
info via internet...bagaimana UU  Pertambangan mengatur ini..

Kita harus akui bahwa banyak "sisi gelap" dalam kebijakan pertambangan mineral, 
migas dll. Kalo jaman dulu, periode ORBA, kontrol masyarakat kan hampir ngak 
ada. Sekarang sdh jaman berbeda, saya kira, kita bisa mengupas ini habis2-an.

Btw, sebagai moderator dan member yang sudah cukup lama berkiprah dimillis ini, 
saya harus menyampaikan penghargaan pada Anda semua, value member. Walau 
mungkin, diskusi kita ini tidak akan pernah sampai ketelinga pengambil 
keputusan, tapi tak jemu Anda semua membahas berbagai hal yang menyangkut 
kebijakan Negara. Saya aktif mengamati beberapa millis professional dibidang 
migas dan penambangan. Boro2 bicara kebijakan, yang dibahas terbanyak adalah 
hal2 teknis dan paling jauh soal perbandingan salary asing dan lokal. 
Wakakak....

Oka



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Andi MF Avandy" 
<link2ha...@...> wrote:
>
> P' Oka
> Saya punya annual report 2004 dari Freeport Yang menyebutkan bahwa hasil 
> tambang emas tersebut diekspor dalam bentuk pasir yang perlu pengolahan lebih 
> lanjut untuk diekstrak mineral emasnya. Kalau tidak salah lokasi 
> pengolahannya ada di spanyol. 
> Seharusnya pengolahannya hingga menjadi emas lantakan dilakukan di indonesia 
> agar hasilya jelas. selama ini kita hanya diberi tahu produksi sekian ton dan 
> pembagiannya sekian persen melalui laporan keuangan. Namanya laporan keuangan 
> kan bisa direkayasa. Satu fakta lagi... Perpanjangan kontrak freeport utk 30 
> tahun lagi dilakukan persis menjelang krisis 97 Yg waktu itu mentambennya pak 
> Ginanjar. 
> 
> Salam
> 
> Andi
> ************************** 
> Saya sih simple saja, apakah operasional Freeport tunduk pada UU Pertambangan 
> yang berlaku, sebagaimana umumnya KP lain? ayau dia memiliki keistimewaan, 
> sehingga ada UU khusus Freeport atau KepMen atau apapun namanya? apakah 
> Freeport membayar pajaka sesuai ketentuan yang berlaku? dst dst...Mineral 
> yang ada di papua itu milik NKRI...kalo kita merasa Freeport bayar royalty 
> kekcilan ya ubah UU nya... atau Freeport bisa "nyuri" emas/berlian/ uranium 
> atau apapaun tanpa kita tahu...bmosok kita sebodoh itu...atau aparat 
> disuap?Kalo ada penjagaan militer di Freeport, ya sama saja lah...dimana22. 
> ..even di Kaltim ditambang batubara milik rakyat, kalo ada gerombolan 
> bersenjata ya pasti dijagain tentara....Lagian laporan Keuangan Freeport bisa 
> diakses kok via internet...tinggal dilihat saja, emang berapa besar sih 
> keuntungannya sampai bisa dibilang Amerika dibangun dari emas di Papua?Oka 
> Widana
> Best Regards
> 
> 
> Andi MF Avandy
> Sent from my BlackBerry® smartphone
>


Kirim email ke