term penentangnya kan pake tanda kutip mas Ari ;), boleh juga dimaknai proses 
kesungguhan (jihad) dari share holder EkSya itu sendiri.
ttg CAPM, APT dan EVMnya Choudory itu kan bagian dari cara manusia berpikir dan 
menerjemahkan, menghitungan besaran pengaruh antar faktor dari apa yg terjadi 
di pasar. Seperti yg pernah di bahasa oleh para ahlinya disini kan Financial 
Economics umurnya relatif muda dibandingkan batch economics lainnya. Nah, 
apatah lagi lah dengan dipasar finansial syariah. Jadi dialetikanya masih akan 
terus berkembang.

dan ketika patokannya masih dipakai suku bunga konvensional dalam tataran 
praktek, maka bahasannya lebih pas bukan di bab halal haram, tapi seberapa 
mampu sistem ek sya dan segala perangkatnya mampu membuktikan bahwa inilah 
sistem yg terbaik bagi manusia di dunia bahkan di kehidupan setelahnya. 
Institusi keuangan syariah kan hanya bagian kecil dari ek sya. Ibarat etalase 
jadi lebih mudah dilihat, padahal concern nya ek sya kan di transaksi sektor 
riil, dimana sektor inilah yg mampu memberikan value added yg besar bagi 
perekonomian manusia. 

--- On Thu, 8/4/10, Ari Condro <masar...@gmail.com> wrote:

From: Ari Condro <masar...@gmail.com>
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'  
Bank Syariah
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 5:36







 



  


    
      
      
      sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau

jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :)  lha masalahnya pasar

financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga

ambruk.   jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi

yang aman ketika "sektor riel - properti ambruk"



kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket

resiko yang sama dengan yang konvensional.



btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money

tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama

susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode

portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing

theory.  capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,

sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan

faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.



Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika

akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian

empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan

dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko.  sehingga daripada susah susah,

batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional.  hehehe

:))



salam,

Ari



2010/4/8 madjmudin m <maj_mu...@yahoo. co.uk>



>

>

> Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar

> penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan

> besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo

> dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya

> tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku

> bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya

> time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg "puritan" TVM tidak

> dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep

> keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena

> sumbu vertikalnya kan interest.

>

> kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial

> economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.

> Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di

> sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana

> kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya

> melihat suku bunga patokan di pasar.

> sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah

> habisnya ..:)

> yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa

> eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat

> ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk

> itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di

> kasus Dubai World.

>

> --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com<fitriyanto% 
> 40ahlikeuangan- indonesia. com><

> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com<fitriyanto% 40ahlikeuangan- 
> indonesia. com>>

> wrote:

>

> From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com<fitriyanto% 40ahlikeuangan- 
> indonesia. com><

> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com<fitriyanto% 40ahlikeuangan- 
> indonesia. com>

> >

>

> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram

> 'Suburkan' Bank Syariah

> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com<AhliKeuangan- Indonesia% 
> 40yahoogroups. com>

> Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23

>

>

>

>

> Ngga apa2 kok mas,

>

> Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.

>

> Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:

>

> "Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen

> coklat, apakah permen coklatnya haram?"

>

> Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus

> sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?

>

> Salam

>

> Ryan




 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke