Terima kasih banyak atas masukan2nya untuk Pak Anton dan Pak Prastowo. Sangat 
membantu.




________________________________
From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 15, 2010 7:58:09
Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] SPT PPh Badan Thn 2009

  
Mbak Ita,
1.Form 1771 Y untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT 
Tahunan PPh Badan, dikarenakan alasan tertentu, umumnya karena laporan keuangan 
belum selesai. Penundaan diberikan paling lama dua bulan dan tidak bisa 
diperpanjang lagi, dan harus diajukan sebelum jangka waktu penyampaian SPT 
berakhir (30 April). Form 1771 Y dilampiri laporan keuangan sementara dan SSP 
PPh pasal 29 jika ada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan laporan 
keuangan sementara.

2. Tidak harus. Sejauh laporan keuangan sudah selesai bisa langsung 
menyampaikan 1771. Alasannya, PPh terutang sudah bisa dihitung dengan laporan 
keuangan yang ada.

3. Lampiran yang dipersyaratkan hanya yang terkait dengan kondisi riil wajib 
pajak. Yang jelas harus dilampirkan sebagai bagian tak terpisah adalah Laporan 
Laba-Rugi dan Neraca. Lampiran yang wajib hanya Lampiran Khusus Kutipan 
Elemen-elemen Laporan Keuangan, yang diisi berdasarkan laporan keuangan 
komersial, bukan fiskal. Selebihnya kondisional.

demikian semoga membantu.
salam,

pras

____________ _________ _________ __
Dari: ita <ita_1...@yahoo. com>
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 14 April, 2010 01:39:59
Judul: [Millis AKI- stop smoking] SPT PPh Badan Thn 2009

RekanĀ² sekalian,

Mohon pencerahannya, berhubung saya termasuk orang baru di bidang perpajakan 
dan saya ditugaskan untuk pertama kalinya membuat SPT PPh Badan Thn 2009.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah yang dimaksud dengan Form 1771 Y (sementara)?
2. Apabila perusahaan baru berdiri di pertengahan th 2009 dan laporan keuangan 
yg digunakan untuk pembuatan SPT tidak diaudit, apakah pelaporannya harus 
menggunakan form sementara? Atau bisakah dibuat dengan Form 1771 dengan mengisi 
tanda silang (X) pada kolom "Tidak Diaudit"?
3. Apakah semua lampiran pada Form 1771 harus disertakan walaupun tidak ada 
isinya?

Sekian pertanyaan dari saya, saya harap bisa mendapatkan pencerahan karena 
tenggat waktu pelaporan semakin dekat :D

Terima kasih.

Regards,
Ita

Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

____________ _________ _________ _________ _________ __
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam 
http://id.mail. yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]


 

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke