Terima kasih banyak atas masukan2nya untuk Pak Anton dan Pak Prastowo. Sangat membantu.
________________________________ From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 15, 2010 7:58:09 Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] SPT PPh Badan Thn 2009 Mbak Ita, 1.Form 1771 Y untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dikarenakan alasan tertentu, umumnya karena laporan keuangan belum selesai. Penundaan diberikan paling lama dua bulan dan tidak bisa diperpanjang lagi, dan harus diajukan sebelum jangka waktu penyampaian SPT berakhir (30 April). Form 1771 Y dilampiri laporan keuangan sementara dan SSP PPh pasal 29 jika ada pajak yang masih harus dibayar berdasarkan laporan keuangan sementara. 2. Tidak harus. Sejauh laporan keuangan sudah selesai bisa langsung menyampaikan 1771. Alasannya, PPh terutang sudah bisa dihitung dengan laporan keuangan yang ada. 3. Lampiran yang dipersyaratkan hanya yang terkait dengan kondisi riil wajib pajak. Yang jelas harus dilampirkan sebagai bagian tak terpisah adalah Laporan Laba-Rugi dan Neraca. Lampiran yang wajib hanya Lampiran Khusus Kutipan Elemen-elemen Laporan Keuangan, yang diisi berdasarkan laporan keuangan komersial, bukan fiskal. Selebihnya kondisional. demikian semoga membantu. salam, pras ____________ _________ _________ __ Dari: ita <ita_1...@yahoo. com> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Rab, 14 April, 2010 01:39:59 Judul: [Millis AKI- stop smoking] SPT PPh Badan Thn 2009 RekanĀ² sekalian, Mohon pencerahannya, berhubung saya termasuk orang baru di bidang perpajakan dan saya ditugaskan untuk pertama kalinya membuat SPT PPh Badan Thn 2009. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan: 1. Apakah yang dimaksud dengan Form 1771 Y (sementara)? 2. Apabila perusahaan baru berdiri di pertengahan th 2009 dan laporan keuangan yg digunakan untuk pembuatan SPT tidak diaudit, apakah pelaporannya harus menggunakan form sementara? Atau bisakah dibuat dengan Form 1771 dengan mengisi tanda silang (X) pada kolom "Tidak Diaudit"? 3. Apakah semua lampiran pada Form 1771 harus disertakan walaupun tidak ada isinya? Sekian pertanyaan dari saya, saya harap bisa mendapatkan pencerahan karena tenggat waktu pelaporan semakin dekat :D Terima kasih. Regards, Ita Get your new Email address! Grab the Email name you've always wanted before someone else does! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/ [Non-text portions of this message have been removed] ____________ _________ _________ _________ _________ __ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]