saya harap saudara bijakdalam menghadapi masalah seperti ini. dengan ini saya 
akan meripiu ulang semua data cliyen kita

--- Pada Jum, 30/4/10, Margana <marg...@gmail.com> menulis:

Dari: Margana <marg...@gmail.com>
Judul: [Keuangan] tanya pajak agency
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 30 April, 2010, 11:18 AM







 



  


    
      
      
      Numpang tanya, pajak untuk agency ketika mendapat job untuk placement atau

pemasangan iklan. Pajak dikutip pada waktu mendapat pembayaran dari klient

atau pada saat membayar pemasangan iklan di media massa?



Mohon pencerahan, karena sering klien atau customer mau mengutip pajak atas

biaya yang dikeluarkan, tapi pihak media massa juga membuka faktur pajak

untuk pemasangan iklan itu.



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke