saya harap saudara bijakdalam menghadapi masalah seperti ini. dengan ini saya akan meripiu ulang semua data cliyen kita
--- Pada Jum, 30/4/10, Margana <marg...@gmail.com> menulis: Dari: Margana <marg...@gmail.com> Judul: [Keuangan] tanya pajak agency Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 30 April, 2010, 11:18 AM Numpang tanya, pajak untuk agency ketika mendapat job untuk placement atau pemasangan iklan. Pajak dikutip pada waktu mendapat pembayaran dari klient atau pada saat membayar pemasangan iklan di media massa? Mohon pencerahan, karena sering klien atau customer mau mengutip pajak atas biaya yang dikeluarkan, tapi pihak media massa juga membuka faktur pajak untuk pemasangan iklan itu. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]