Dear mas Faisal,

Di perjanjian dan invoicenya dinyatakan ada jasa design dll ngga? kalau cuma
pembelian barang imho tidak ada pemotongan pajak PPh apapun,

Sedangkan untuk PPN, kita liat dulu si pembuatnya Pengusaha yang dikukuhkan
sebagai PKP atau bukan, jika iya, maka dia wajib menerbitkan faktur pajak
dan ada PPN-nya, jika tidak maka tidak ada PPN di situ.

Salam

ryan

2010/5/6 Faisal <rezakeat...@yahoo.com>

>
>
> Perusahaan saya memesan pembuatan barang (alat pemanas) kepada orang
> pribadi, tidak berbadan hukum. Setelah barang selesai dia memberikan invoice
> tp tanpa nama PT. kami akan membayar sesuai nilai yang di sepakati. tp
> bagaimana potongan pajaknya? pajak apa yang kami terapkan dalam kasus ini?
> PPh or PPN
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke