assalamu 'alaikum, baca baca peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 mengenai pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,
anggota DPRD diharapkan/diwajibkan untuk menjadi semakin pro aktif dalam proses penyusunan APBD, nampak bila kita simak pasal 55, sbb : Pasal 55 Badan Anggaran mempunyai tugas: a. memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD; bila kita tengok uu 17 tahun 2003 mengenai keuangan negara pasal 20 ayat (1) dan (4), serta pasal 4, dapat kita perkirakan bulan berapa Badan Anggaran DPRD mulai beraksi :) 5 bulan sebelum oktober --> JuNi (apa ... bulan depan ?) ==> sudah mendekati tenggat nih atau 5 bulan sebelum november --> JuLi (lumayan masih 2 bulan lagi) ==> persiapan akan semakin matang semoga anggota DPRD mampu menjalakan tugas dengan baik wassalamu'alaikum :) sinung ref : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2440&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2010 http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&catid=1&Itemid=42&catname=UU&tahun=2003 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 4 Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pasal 20 (1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya. (4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/