Maaf ya teman2, saya tahu sebagian Anda disini ada yang bekerja di
perusahaan yang saat ini tengah disorot karena tuduhan pencemaran. Tulisan
dibawah memang sekedar mengkaikan apa yg terjadi dengan kilang minyak di
Teluk Mexico milik BP dengan kilang Montara di Laut Timor, yang jika di USA
sana POTUS sangat concern (bahkan membatalkan kunjungan silaturahminya ke
Indonesia), sedang di Indonesia, PORI ngak (cukup) bersuara. Apalagi jika
berkaca pada kasus LUSI (Lumpur Sidoarjo) nama resmi dari LULA (Lumpir
Lapindo), yang puluhan ribu orang tercerabut dari tanah, rumah dan
lingkungannya.

 

Mungkin diantara teman2 ada yang punya perspektif dari sisi kontrak dengan
perusahaan pertambangan itu?

 

Salam

 

 

 

 

 

 

OPINI

Belajarlah dari Obama!

Kamis, 24 Juni 2010 | 08:45 WIB

Presiden AS Barack Obama 

Oleh Riza Damanik *

KOMPAS.com - Jelang peringatan Hari Bumi 2010, industri pertambangan kembali
menunjukkan tabiat buruknya mengotori Planet Bumi. Kali ini, anjungan minyak
milik Trans Ocean Ltd, di bawah kontrak BP, perusahaan minyak raksasa asal
Inggris, meledak dan mencemari perairan AS di Teluk Meksiko, Selasa
(20/4/2010).

Pencemaran ini ibarat "silent operation" yang mengancam masa depan nelayan
dan warga pesisir selatan AS, beserta keanekaragaman hayati di sekitarnya.
Karena itu, Presiden Barack Obama memilih batal mengunjungi Australia dan
Indonesia.

Dalam situasi darurat ekologis dan kemanusiaan, Obama berhasil menjalankan
kebijakan progresif di dua arah. Ke dalam, ia memberlakukan kebijakan
moratorium (jeda) pengeboran minyak laut dalam. Keluar, ia memaksa BP
membayar kerugian para korban. Dalam waktu singkat, BP dipaksa menyetujui
menyisihkan 20 miliar dollar AS dalam rekening penampungan guna membayar
klaim kerugian.

Beda halnya di Tanah Air. Pencemaran di Laut Timor yang dipicu meledaknya
kilang Montara milik Australia, 21 Agustus 2009, tidak cukup memaksa
pemimpin kita mengeluarkan nota protes dan nota tagih kerugian kepada
perusahaan dan Pemerintah Australia. Padahal, kapasitas muntahan minyak
Montara hampir dua kali muntahan di Teluk Meksiko, dengan prospektif korban
sedikitnya 17.000 orang, mulai dari nelayan, pembudidaya, hingga masyarakat
pesisir umumnya. Prakarsa segitiga karang, program konservasi laut mercusuar
ala SBY, juga terancam gagal.

Ketidakpatuhan AS untuk menandatangani Protokol Perubahan Iklim dan tabiat
buruk industri ekstraktif AS yang kerap mencemari lingkungan atau perairan
laut di luar yurisdiksinya, seperti Freeport dan Newmont di Indonesia,
respons cepat dan cerdas Obama telah mengajarkan kepada dunia bagaimana
seharusnya seorang presiden bertindak melindungi warga dan lingkungan
perairan.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki risiko pencemaran laut cukup
tinggi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mencatat sedikitnya 15 kasus
kecelakaan kapal minyak asing yang menyebabkan tercemar beratnya laut
Indonesia sejak 1975. Dari 15 kasus, tidak ada penyelesaian yang
menguntungkan Indonesia. Demikian pula dalam kasus Lapindo di Sidoarjo empat
tahun terakhir. Pemerintah tidak memberikan sanksi dan mendesak biaya
pemulihan kepada perusahaan, tetapi justru mengambil alih ongkos penanganan
lumpur Rp 7,2 triliun dari pajak rakyat (Buku RPJMN 2010-2014).

Perkembangan intrik politik domestik turut memengaruhi perubahan peran laut
dari media kehidupan menjadi media pencitraan keluar. Buktinya, keberhasilan
SBY mengambil inisiatif penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia di Manado
(Mei, 2009) serta kesempatan berpidato di hadapan para pemimpin dunia pada
KTT Ke-15 Perubahan Iklim di Kopenhagen (Desember 2009) justru tidak
digunakan untuk menagih tanggung jawab mutlak sejumlah negara yang kebijakan
industrinya kerap mengotori laut Nusantara.

Meski Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) menganugerahkan "UNEP Award
Leadership in Marine and Ocean Management" kepada SBY di Bali (24/2/2010),
praktik pencemaran di laut Nusantara belum terbendung hingga kini.

Bergegas

Dalam konteks pencemaran di laut, eksistensi dan esensi RI sebagai negara
dan bangsa kepulauan dipertaruhkan. Untuk kasus pencemaran di Laut Timor,
SBY perlu menyegerakan beberapa hal. Pertama, mencermati isi Konvensi Hukum
Laut Internasional (UNCLOS) 1982 Pasal 198 yang menyebutkan: "apabila suatu
negara menyadari adanya keadaan di mana lingkungan laut berada dalam ancaman
bahaya mendesak akan kerusakan atau telah rusak akibat pencemaran, negara
termaksud harus segera memberi tahu negara-negara lain yang menurut
perkiraannya sangat mungkin akan terancam kerusakan tersebut, demikian pula
kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten".

Pada kasus kilang Montara, Pemerintah Australia tidak memenuhi kewajiban
memberi tahu Indonesia dari awal. Oleh karena itu, SBY tak perlu menunggu
lebih lama untuk mengirimkan nota protes kenegaraan kepada Pemerintah
Australia. Kedua, nota protes juga harus diikuti nota tagih kerugian
kolektif yang bersumber dari warga Laut Timor, meliputi kerugian ekonomi,
sosial, dan budaya. Daftar panjang kerugian ini harus jadi acuan pemerintah
untuk menuntut tanggung jawab Australia.

Keberhasilan Obama mendesak BP menjalankan kewajibannya telah memberikan
harapan baru bagi pemulihan hak dan martabat masyarakat pesisir. Keberanian
SBY menerima penghargaan UNEP menuntut tanggung jawab dan kecakapan lebih
untuk menyelesaikan kasus pencemaran di perairan Indonesia, sebelum 2014!

*Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 





E-mail message checked by Internet Security (6.0.1.441)
Database version: 6.14880
http://www.pctools.com/en/internet-security/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke