Maaf ya teman2, saya tahu sebagian Anda disini ada yang bekerja di perusahaan yang saat ini tengah disorot karena tuduhan pencemaran. Tulisan dibawah memang sekedar mengkaikan apa yg terjadi dengan kilang minyak di Teluk Mexico milik BP dengan kilang Montara di Laut Timor, yang jika di USA sana POTUS sangat concern (bahkan membatalkan kunjungan silaturahminya ke Indonesia), sedang di Indonesia, PORI ngak (cukup) bersuara. Apalagi jika berkaca pada kasus LUSI (Lumpur Sidoarjo) nama resmi dari LULA (Lumpir Lapindo), yang puluhan ribu orang tercerabut dari tanah, rumah dan lingkungannya.
Mungkin diantara teman2 ada yang punya perspektif dari sisi kontrak dengan perusahaan pertambangan itu? Salam OPINI Belajarlah dari Obama! Kamis, 24 Juni 2010 | 08:45 WIB Presiden AS Barack Obama Oleh Riza Damanik * KOMPAS.com - Jelang peringatan Hari Bumi 2010, industri pertambangan kembali menunjukkan tabiat buruknya mengotori Planet Bumi. Kali ini, anjungan minyak milik Trans Ocean Ltd, di bawah kontrak BP, perusahaan minyak raksasa asal Inggris, meledak dan mencemari perairan AS di Teluk Meksiko, Selasa (20/4/2010). Pencemaran ini ibarat "silent operation" yang mengancam masa depan nelayan dan warga pesisir selatan AS, beserta keanekaragaman hayati di sekitarnya. Karena itu, Presiden Barack Obama memilih batal mengunjungi Australia dan Indonesia. Dalam situasi darurat ekologis dan kemanusiaan, Obama berhasil menjalankan kebijakan progresif di dua arah. Ke dalam, ia memberlakukan kebijakan moratorium (jeda) pengeboran minyak laut dalam. Keluar, ia memaksa BP membayar kerugian para korban. Dalam waktu singkat, BP dipaksa menyetujui menyisihkan 20 miliar dollar AS dalam rekening penampungan guna membayar klaim kerugian. Beda halnya di Tanah Air. Pencemaran di Laut Timor yang dipicu meledaknya kilang Montara milik Australia, 21 Agustus 2009, tidak cukup memaksa pemimpin kita mengeluarkan nota protes dan nota tagih kerugian kepada perusahaan dan Pemerintah Australia. Padahal, kapasitas muntahan minyak Montara hampir dua kali muntahan di Teluk Meksiko, dengan prospektif korban sedikitnya 17.000 orang, mulai dari nelayan, pembudidaya, hingga masyarakat pesisir umumnya. Prakarsa segitiga karang, program konservasi laut mercusuar ala SBY, juga terancam gagal. Ketidakpatuhan AS untuk menandatangani Protokol Perubahan Iklim dan tabiat buruk industri ekstraktif AS yang kerap mencemari lingkungan atau perairan laut di luar yurisdiksinya, seperti Freeport dan Newmont di Indonesia, respons cepat dan cerdas Obama telah mengajarkan kepada dunia bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak melindungi warga dan lingkungan perairan. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki risiko pencemaran laut cukup tinggi. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mencatat sedikitnya 15 kasus kecelakaan kapal minyak asing yang menyebabkan tercemar beratnya laut Indonesia sejak 1975. Dari 15 kasus, tidak ada penyelesaian yang menguntungkan Indonesia. Demikian pula dalam kasus Lapindo di Sidoarjo empat tahun terakhir. Pemerintah tidak memberikan sanksi dan mendesak biaya pemulihan kepada perusahaan, tetapi justru mengambil alih ongkos penanganan lumpur Rp 7,2 triliun dari pajak rakyat (Buku RPJMN 2010-2014). Perkembangan intrik politik domestik turut memengaruhi perubahan peran laut dari media kehidupan menjadi media pencitraan keluar. Buktinya, keberhasilan SBY mengambil inisiatif penyelenggaraan Konferensi Kelautan Dunia di Manado (Mei, 2009) serta kesempatan berpidato di hadapan para pemimpin dunia pada KTT Ke-15 Perubahan Iklim di Kopenhagen (Desember 2009) justru tidak digunakan untuk menagih tanggung jawab mutlak sejumlah negara yang kebijakan industrinya kerap mengotori laut Nusantara. Meski Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) menganugerahkan "UNEP Award Leadership in Marine and Ocean Management" kepada SBY di Bali (24/2/2010), praktik pencemaran di laut Nusantara belum terbendung hingga kini. Bergegas Dalam konteks pencemaran di laut, eksistensi dan esensi RI sebagai negara dan bangsa kepulauan dipertaruhkan. Untuk kasus pencemaran di Laut Timor, SBY perlu menyegerakan beberapa hal. Pertama, mencermati isi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 Pasal 198 yang menyebutkan: "apabila suatu negara menyadari adanya keadaan di mana lingkungan laut berada dalam ancaman bahaya mendesak akan kerusakan atau telah rusak akibat pencemaran, negara termaksud harus segera memberi tahu negara-negara lain yang menurut perkiraannya sangat mungkin akan terancam kerusakan tersebut, demikian pula kepada organisasi-organisasi internasional yang kompeten". Pada kasus kilang Montara, Pemerintah Australia tidak memenuhi kewajiban memberi tahu Indonesia dari awal. Oleh karena itu, SBY tak perlu menunggu lebih lama untuk mengirimkan nota protes kenegaraan kepada Pemerintah Australia. Kedua, nota protes juga harus diikuti nota tagih kerugian kolektif yang bersumber dari warga Laut Timor, meliputi kerugian ekonomi, sosial, dan budaya. Daftar panjang kerugian ini harus jadi acuan pemerintah untuk menuntut tanggung jawab Australia. Keberhasilan Obama mendesak BP menjalankan kewajibannya telah memberikan harapan baru bagi pemulihan hak dan martabat masyarakat pesisir. Keberanian SBY menerima penghargaan UNEP menuntut tanggung jawab dan kecakapan lebih untuk menyelesaikan kasus pencemaran di perairan Indonesia, sebelum 2014! *Riza Damanik, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) E-mail message checked by Internet Security (6.0.1.441) Database version: 6.14880 http://www.pctools.com/en/internet-security/ [Non-text portions of this message have been removed]
