Dear all, Menurut UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan dalam Pasal 66 Ayat (1): "Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel,pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan."
Dari hal tsb diatas, berarti BUMN (Perum) mendapat keuntungan/imbalan jasa dari penugasan publik yang diberikan oleh Pemerintah. Apakah ini bisa disebut sebagai margin? Atau ada istilah lain yang lebih baku untuk menjelaskan hal tersebut. Mohon pencerahannya...... Best regards, rachmat
