Dear all,
Menurut UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan dalam Pasal 66 Ayat (1): 
"Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, 
tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan 
penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian 
secara finansial tidak fisibel,pemerintah harus memberikan kompensasi atas 
semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan."

Dari hal tsb diatas, berarti BUMN (Perum) mendapat keuntungan/imbalan jasa dari 
penugasan publik yang diberikan oleh Pemerintah. Apakah ini bisa disebut 
sebagai margin? Atau ada istilah lain yang lebih baku untuk menjelaskan hal 
tersebut.

Mohon pencerahannya......

Best regards,
rachmat

Kirim email ke