Ya iya dong, duit korupsi itukan berputar dikalangan legislatif dan penegak 
hukum.... Eksekutif juga kan ya ....

-----Original Message-----
From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sat, 31 Jul 2010 12:55:41 
To: <ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com>
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] LEGISLASI - Pasal Pencucian Uang Banyak Dibatalkan

berita dari kompas, saya ambil dari koran digital

*BR, ari.ams
*

 *LEGISLASI*
Pasal Pencucian Uang Banyak Dibatalkan
Sabtu, 31 Juli 2010 | 03:02 WIB

 Bogor, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Panitia Kerja Dewan Perwakilan
Rakyat ibarat berperang melawan angin. Pasal terkait upaya pemberantasan
pencucian uang banyak dipertanyakan, dibatalkan, atau tidak disetujui
anggota DPR.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Yunus Husein di Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/7). ”Kami ibarat
berperang melawan angin. Kami menghadapi banyak pertanyaan dan pihak yang
tidak setuju,” katanya.

Ia mencontohkan beberapa ketentuan yang dibatalkan, misalnya ketentuan
mengenai pihak pelapor dari kalangan advokat, konsultan keuangan, notaris,
dan pejabat pembuat akta tanah.

Dalam Pasal 1 Butir 10 RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang disebutkan, pelapor adalah setiap orang yang menurut
UU itu wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai, penegak hukum, seperti
kepolisian dan kejaksaan, mulai terganggu dengan adanya lembaga-lembaga
antikorupsi seperti PPATK. Apalagi jika PPATK memiliki kewenangan lebih
besar.

Akibatnya, lanjut Saldi, institusi penegak hukum konvensional diduga
”berselingkuh” dengan legislatif untuk membuat produk UU yang tidak
mendegradasi kewenangan lembaga penegak hukum konvensional.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah
menegaskan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang ditegaskan dalam
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsai. Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi konvensi itu. Jika DPR menolak atau menghambat, berarti DPR
melawan ketentuan internasional. (FER)

http://cetak.kompas.com/read/2010/07/31/03025543/pasal.pencucian.uang.banyak..dibatalkan



-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke