Ya iya dong, duit korupsi itukan berputar dikalangan legislatif dan penegak hukum.... Eksekutif juga kan ya ....
-----Original Message----- From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Sat, 31 Jul 2010 12:55:41 To: <ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com> Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] LEGISLASI - Pasal Pencucian Uang Banyak Dibatalkan berita dari kompas, saya ambil dari koran digital *BR, ari.ams * *LEGISLASI* Pasal Pencucian Uang Banyak Dibatalkan Sabtu, 31 Juli 2010 | 03:02 WIB Bogor, Kompas - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat ibarat berperang melawan angin. Pasal terkait upaya pemberantasan pencucian uang banyak dipertanyakan, dibatalkan, atau tidak disetujui anggota DPR. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/7). ”Kami ibarat berperang melawan angin. Kami menghadapi banyak pertanyaan dan pihak yang tidak setuju,” katanya. Ia mencontohkan beberapa ketentuan yang dibatalkan, misalnya ketentuan mengenai pihak pelapor dari kalangan advokat, konsultan keuangan, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah. Dalam Pasal 1 Butir 10 RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan, pelapor adalah setiap orang yang menurut UU itu wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pakar hukum tata negara Saldi Isra menilai, penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, mulai terganggu dengan adanya lembaga-lembaga antikorupsi seperti PPATK. Apalagi jika PPATK memiliki kewenangan lebih besar. Akibatnya, lanjut Saldi, institusi penegak hukum konvensional diduga ”berselingkuh” dengan legislatif untuk membuat produk UU yang tidak mendegradasi kewenangan lembaga penegak hukum konvensional. Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah menegaskan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang ditegaskan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsai. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi itu. Jika DPR menolak atau menghambat, berarti DPR melawan ketentuan internasional. (FER) http://cetak.kompas.com/read/2010/07/31/03025543/pasal.pencucian.uang.banyak..dibatalkan -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" ========================= Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links ------------------------------------ ========================= Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" ========================= Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/