artikel asli: http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/43641/Tunjangan-Pemerintah-Daerah-Dikaji-Ulang
Jumat, 06 Agustus 2010 | 17:12 TUNJANGAN PEGAWAI DAERAH *Tunjangan Pemerintah Daerah Dikaji Ulang* BOGOR. Pemerintah menilai pemberian insentif kepada pejabat daerah tidak adil. Karena itu, pemerintah pusat akan memberikan acuan yang jelas tentang pemberian insentif itu. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemberian fasilitas berupa tunjangan di daerah itu belum ada pedomannya. Alhasil, dia mengatakan pemberian tunjangan itu tidak merata dan tidak adil serta tidak mencerminkan kesetaraan dalam jabatan. Dia mencontohkan seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah lainnya. Di Yogyakarta, Hatta mengungkapkan tunjangan aparaturnya hanya Rp 500.000 sementara di daerah lain mencapai Rp 40 juta. "Nah ini apa dasarhnya karenanya penting dikaji oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan," kata Hatta, Jumat (6/8). Hatta mengatakan pemberian tunjangan itu merupakan hak daerah. Namun, dia mengatakan harus ada acuannya sehingga lebih pantasi dan pas. Evaluasi tunjangan pejabat daerah ini terkait dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta menteri keuangan dan menteri dalam negeri untuk merumuskan standar yang pantas mengenai pemberian tunjangan dan insentif jajaran pejabat di daerah. "Rumuskan dengan baik, perhatikan tanggungjawab keadilan dan kepatutan penggunaan anggaran. Tidak harus sama antar daerah karena ada faktor khusus," begitu kata SBY. Soal jumlah pegawai di daerah, Presiden telah meminta menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara untuk merumuskan kembali besaran yang dibutuhkan di daerah. Martina Prianti -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]