Rekans, Beberapa waktu yang lalu, institusi saya mengadakan in-depth discussion mengenai investasi asing di industri pertambangan nasional dengan mengundang pihak Minerbabum dan BKPM.
Dengan diundangkannya UU Minerba dan peraturan2 pelaksanaannya, pihak asing memang dapat memperoleh IUP baik melalui aplikasi baru maupun dengan cara mengakuisisi existing IUP's holder. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan yang mana pengaturannya belum tersosialisasikan. Rekan2 dapat mengunduh materi in-depth discussion tesebut di website kami www.jatnika.com. Semoga bermanfaat. Rgrds, Irawady