Dear Melly,
silahkan kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Staf saya akan mengirimkan materi 
presentasi saya di bappenas bulan lalu tentang hekekat, & cara menyusun MOU. 

Pemerintah pusat atau badan pemerintah tingkat pusat saat ini sedang banyak 
belajar menyusun MOU sebagai perangkat hukum adhoc dalam bekerja sama dengan 
ratusan pemda, mengingat pemda banyak yang saat ini kurang dapat dikendalikan 
oleh pempusat dalam menyelenggarakan kegiatannya atau mengatur perilakunya 
selaku regulator. Maklum, desentralisasi tiba-tiba tanpa kesiapan sumber daya 
manusia di tingkat daerah. 

Kita semua harus terbeban untuk membantu pemerintah pusat atau daerah dalam 
menyiapkan peraturan, untuk mengatur perilaku internal atau eksternal 
organisasinya, selaku regulator. Anda bisa terbayang seperti apa jadinya kalau 
sebuah organisasi pemerintahan yang ditunjuk menjadi regulator (bidang apa 
saja) berdasarkan Undang-undang, tapi tidak (bisa/mampu) memiliki resources 
(financial atau human) untuk bertindak selaku regulator ?

Para advokat dan konsultan hukum top kita harus memiliki hati untuk membantu 
pemerintah meningkatkan kualitas peraturan dan kualitas sdm birokrasi pusat 
atau daerah. Para advokat atau konsultan hukum janganlah hanya bekerja bagi (i) 
klien yang bermasalah hukum di pengadilan pidana atau perdata, lalu mencari 
celah hukum (kelemahan kualitas intelektual/integritas penegak hukum negara) 
untuk memenangkan kasus hukum kliennya saja, (ii) klien korporasi yang 
berinvestasi dan mencoba cari untung di Indonesia, semata-mata supaya periuk 
nasi kantor hukumnya mengebul.

Sekiranya kantor anda memerlukan, saya dapat memberikan presentasi tentang MOU. 

Iming


----- Original Message ----
From: mell_lawyer <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, December 24, 2007 1:27:10 AM
Subject: [Hukum-Online] Ingin tanya ttg MoU

Saya ingin tanya kepada rekan-rekan semua..
1. Untuk menuangkan suatu kesepakatan apakah MoU merupakan media yang  
  tepat? 
2. Bagaimana cara menyusun MoU yang benar? 
3. Apakah perlu dicantumkan klausul yang memuat sanksi-sanksi bila    
  terjadi pelanggaran?
4. Apakah perlu dibubuhkan materai dan dibuat rangkap dua serta di 
  daftarkan di Notaris?

Atas bantuan serta advisnya, saya ucapkan terima kasih.


---Melly---




---------- [ [EMAIL PROTECTED] ] --------->
      SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan 
berkonsultasi untuk saling membantu sesama. 
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar 
pikiran, ilmu dan pengalaman 
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari 
solusi dan memecahkan masalah
--------------------------------------------------------------->
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online 
disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami 
bukan underbow website hukum yang lain
--------------------------------------------------------------->

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
[EMAIL PROTECTED] 
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 - 3 e-mail]
[EMAIL PROTECTED] 
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
[EMAIL PROTECTED]
-------------------------
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia 
yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility 
(CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di 
bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & 
melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : [EMAIL PROTECTED] disertai dengan 
spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online 
Yahoo! Groups Links




      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke