Siaran pers ini bagus sekali. Banyak sidang di pengadilan melibatkan terdakwa orang miskin, yang mau terima saja BAP saksi-saksi dibacakan tanpa kehadiran saksi, yang tidak didampingi penasehat hukum, yang menghadapi majelis hakim serta JPU yang lelah dan haus serta bosan dengan perkara-perkara orang miskin sehingga putusan PN lebih mencerminkan kefrustrasian JPU dan/atau majelis hakim.
Tatkala terdakwa adalah orang yang kaya atau terlihat kaya, maka mata JPU dan/atau majelis hakim langsung berbinar-binar membayangkan fulus yang bisa melepaskan dahaga mereka. Dan, tatkala orang kaya atau terlihat kaya tersebut ternyata tidak mengucurkan fulus sejumlah yang dimimpikan mereka, maka JPU dan/atau majelis hakim mutung, jengkel, dan gondok, serta melampiaskan kekesalan dalam bentuk vonnis yang gak jelas juntrungannya, dan terefleksi dari berita acara persidangan, yang ngawur dan gak masuk akal, hanya mengikuti BAP polisi. Hakim adalah manusia biasa, punya kekecewaan, punya kejenuhan, punya kelelahan, punya kelesuan, punya dahaga. Maka tatkala, advokat menawarkan sedikit kelegaan, pemenuhan kebutuhan seks (di pasar seks mangga besar atau ancol), fisik (uang segepok) dan ego, tidak aneh, dan sangat lazim, hakim mengikuti kemauan advokat. Sebagai manusia biasa, hakim boleh juga donk sesekali dihakimi massa secara fisik (digebuki), karena ketahuan melampiaskan kebutuhan manusiawinya atau tidak bisa disiplin menahan kebutuhan manusiawi seperti manusia biasa lainnya, dengan cara yang tidak manusiawi. Prinsip: BARANGSIAPA MENGHAKIMI, IA AKAN DIHAKIMI DENGAN CARA IA MENGHAKIMI. Salam, Iming Tesalonika Advokat yang sedang jengkel dengan hakim senior di PN JKT Barat yang memelintir berita acara persidangan dengan menjiplak BAP polisi, tanpa rasa ewuh pakewuh. ________________________________ From: Agustinus Edy Kristianto <agustinus.kristia...@ylbhi.or.id> To: hukum-onl...@yahoogroups.com Sent: Monday, January 19, 2009 4:01:54 PM Subject: [Hukum-Online] Siaran Pers YLBHI: Ketua MA Terpilih Harus Menaikkan Keadilan untuk Orang Miskin SIARAN PERS Nomor 023/SP/YLBHI/I/2009 Ketua MA Terpilih Harus Menaikkan Keadilan untuk Orang Miskin Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengucapkan selamat atas terpilihnya Harifin Tumpa sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Kami juga memberikan apresiasi atas komitmen Harifin Tumpa saat 'pidato kemenangannya' yang menyebut MA memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Sejak awal YLBHI memandang pemilihan ketua MA sebagai pertaruhan besar bagi nasib para pencari keadilan, terutama orang miskin dan marjinal. Terlepas dari segala kontroversi pemilihan, YLBHI meminta kemenangan mutlak Harifin Tumpa (36 dari 43 suara hakim agung) dijadikan sebagai modal kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia untuk kepentingan para pencari keadilan. Tanpa mengecilkan upaya Ketua MA sebelumnya, Bagir Manan, kami melihat bahwa MA belum menjadi lembaga peradilan yang memiliki citra sebagai lembaga yang transparan, bersih, dan memberikan kontribusi maksimal bagi terciptanya keadilan, bagi sebagian besar masyarakat.Yang justru terjadi adalah, citra MA yang terpuruk sebagai, misalnya, sarang mafia peradilan dan lembaga yang antiperubahan. Reformasi peradilan yang didambakan oleh sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya terjadi di MA. Sebagai lembaga yang berfokus pada pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, YLBHI ingin menantang Ketua MA terpilih untuk mewujudkan keadilan bagi orang-orang miskin pencari keadilan. Kami meminta adanya perubahan sistem di MA dari sistem lama yang menyulitkan munculnya keadilan bagi orang miskin menjadi sistem yang lebih memungkinkan orang miskin mendapatkan keadilan melalui proses hukum di Pengadilan. Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada fakta banyaknya perkara-perkara yang melibatkan orang miskin. Berdasarkan data yang dihimpun dari 14 Kantor LBH yang tersebar dari Aceh sampai Papua, sepanjang 2008, terdapat 3.248 kasus yang melibatkan orang miskin yang ditangani oleh LBH. Kasus-kasus itu bervariasi mulai dari kasus penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah, dan sebagainya. Tingginya biaya perkara, birokrasi yang berbelit-belit, dan watak aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari perilaku korup, menyebabkan sebagian besar pencari keadilan yang miskin tersebut kesulitan mendapatkan haknya atas keadilan. Prinsip persamaan di muka hukum yang menjadi amanat UUD 1945, dalam beberapa kasus, tidak terjadi, terutama apabila orang miskin berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial, dan politik. Sangatlah mendesak bagi MA untuk membangun atau membenahi sistem/administrasi peradilan yang lebih membuka kemungkinan orang-orang miskin mendapatkan haknya atas keadilan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah, MA membangun sistem yang lebih transparan, komunikatif, mudah, dan cepat, terkait pemberian bantuan hukum bagi orang miskin yang selama ini disalurkan sebagian besar melalui Pengadilan Negeri. Kami memandang mekanisme yang terjadi selama ini terkait bantuan hukum tersebut tidak tepat sasaran dan kurang dirasakan manfaatnya bagi orang miskin. MA juga harus terus mendorong terwujudnya peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial). Selama ini, berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak, setidaknya ada berbagai pelanggaran yang terjadi. Pertama,adalah ketiadaan atau minimnya akses ke advokat karena ketidaaan biaya dimana hal ini merupakan pelangaran terhadap pasal 14 ayat (3) huruf d ICCPR yang menyatakan setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya (the right to free legal aid). Kedua, sebagaimana kasus-kasus pidana yang terdakwa diancam hukuman berat atau hukuman mati perlu dijamin hak untuk adanya pendampingan hukum yang efektif (the right to effective legal assistant in death penalty cases) . Ketiga, dalam kasus-kasus yang masih marak adanya mafia peradilan merupakan pelanggaran terhadap hak untuk diadili oleh sebuah pengadilan yang kompeten, mandiri dan tidak memihak yang diadakan sesuai hukum (the right to be tried by competent, and impatial tribunal establised by law). Kami meminta Ketua MA terpilih melakukan pembersihan watak dan perilaku para aparat pengadilan, termasuk hakim-hakimnya. Tingginya korupsi peradilan menjadikan akses mendapatkan keadilan bagi orang miskin tertutup rapat oleh karena saluran keadilan itu disumbat oleh kepentingan materi sehingga orang-orang miskin tersingkir dalam perjalanannya mendapatkan keadilan hukum. Ketua MA terpilih harus benar-benar memiliki visi, misi, dan kemampuan membenahi manajemen peradilan yang saat ini masih bermasalah di banyak titik. Visi mewujudkan peradilan yang bebas, cepat, murah, dan fair, merupakan visi yang harus dimiliki oleh Ketua MA terpilih. Langkah-langkah yang akan diambil oleh Ketua MA terpilih akan menentukan sejauhmana ia memiliki komitmen dan kemampuan menaikkan keadilan untuk orang miskin. YLBHI akan terus mengawal dan mengawasi MA agar menjadi lembaga peradilan tertinggi, tempat masyarakat miskin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. Jakarta, 20 Januari 2009 Badan Pengurus -- Agustinus Edy Kristianto Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320 INDONESIA Telepon: (+62 21)392 98 40 Faks. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140 Ponsel (+62) 856 9161 4625 agustinus.kristia...@ylbhi.or.id www.ylbhi.or.id "Jangan bangun sarangmu di dahan pohon. Kita para elang tidak mencari perlindungan di ladang dan taman manusia. Surga kita ada di puncak-puncak gunung, gurun luas, dan tebing jurang. Haram bagi kita menjemput bulir-bulir jelai dari tanah. Sebab Tuhan telah memberi kita ruang lebih tinggi tidak terbatas di angkasa- Nasihat Elang Kepada Anaknya, M. Iqbal-