Siaran pers ini bagus sekali. Banyak sidang di pengadilan melibatkan terdakwa 
orang miskin, yang mau terima saja BAP saksi-saksi dibacakan tanpa kehadiran 
saksi, yang tidak didampingi penasehat hukum, yang menghadapi majelis hakim 
serta JPU yang lelah dan haus serta bosan dengan perkara-perkara orang miskin 
sehingga putusan PN lebih mencerminkan kefrustrasian JPU dan/atau majelis hakim.

Tatkala terdakwa adalah orang yang kaya atau terlihat kaya, maka mata JPU 
dan/atau majelis hakim langsung berbinar-binar membayangkan fulus yang bisa 
melepaskan dahaga mereka. Dan, tatkala orang kaya atau terlihat kaya tersebut 
ternyata tidak mengucurkan fulus sejumlah yang dimimpikan mereka, maka JPU 
dan/atau majelis hakim mutung, jengkel, dan gondok, serta melampiaskan 
kekesalan dalam bentuk vonnis yang gak jelas juntrungannya, dan terefleksi dari 
berita acara persidangan, yang ngawur dan gak masuk akal, hanya mengikuti BAP 
polisi.

Hakim adalah manusia biasa, punya kekecewaan, punya kejenuhan, punya kelelahan, 
punya kelesuan, punya dahaga. Maka tatkala, advokat menawarkan sedikit 
kelegaan, pemenuhan kebutuhan seks (di pasar seks mangga besar atau ancol), 
fisik (uang segepok) dan ego, tidak aneh, dan sangat lazim, hakim mengikuti 
kemauan advokat.

Sebagai manusia biasa, hakim boleh juga donk sesekali dihakimi massa secara 
fisik (digebuki), karena ketahuan melampiaskan kebutuhan manusiawinya atau 
tidak bisa disiplin menahan kebutuhan manusiawi seperti manusia biasa lainnya, 
dengan cara yang tidak manusiawi. Prinsip: BARANGSIAPA MENGHAKIMI, IA AKAN 
DIHAKIMI DENGAN CARA IA MENGHAKIMI.

Salam,


Iming Tesalonika
Advokat yang sedang jengkel dengan hakim senior di PN JKT Barat yang memelintir 
berita acara persidangan dengan menjiplak BAP polisi, tanpa rasa ewuh pakewuh.




________________________________
From: Agustinus Edy Kristianto <agustinus.kristia...@ylbhi.or.id>
To: hukum-onl...@yahoogroups.com
Sent: Monday, January 19, 2009 4:01:54 PM
Subject: [Hukum-Online] Siaran Pers YLBHI: Ketua MA Terpilih Harus Menaikkan 
Keadilan untuk Orang Miskin


SIARAN PERS
Nomor 023/SP/YLBHI/I/2009
 
Ketua MA Terpilih Harus Menaikkan Keadilan untuk Orang Miskin
 
 
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengucapkan selamat atas terpilihnya Harifin 
Tumpa sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Kami juga memberikan apresiasi atas 
komitmen Harifin Tumpa saat 'pidato kemenangannya' yang menyebut MA memiliki 
komitmen untuk memberantas korupsi. Sejak awal YLBHI memandang pemilihan ketua 
MA sebagai pertaruhan besar bagi nasib para pencari keadilan, terutama orang 
miskin dan marjinal. Terlepas dari segala kontroversi pemilihan, YLBHI meminta 
kemenangan mutlak Harifin Tumpa (36 dari 43 suara hakim agung) dijadikan 
sebagai modal kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki dunia 
peradilan Indonesia untuk kepentingan para pencari keadilan.
 
Tanpa mengecilkan upaya Ketua MA sebelumnya, Bagir Manan, kami melihat bahwa MA 
belum menjadi lembaga peradilan yang memiliki citra sebagai lembaga yang 
transparan, bersih, dan memberikan kontribusi maksimal bagi terciptanya 
keadilan, bagi sebagian besar masyarakat.Yang justru terjadi adalah, citra MA 
yang terpuruk sebagai, misalnya, sarang mafia peradilan dan lembaga yang 
antiperubahan. Reformasi peradilan yang didambakan oleh sebagian besar 
masyarakat belum sepenuhnya terjadi di MA.
 
Sebagai lembaga yang berfokus pada pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, 
YLBHI ingin menantang Ketua MA terpilih untuk mewujudkan keadilan bagi 
orang-orang miskin pencari keadilan. Kami meminta adanya perubahan sistem di MA 
dari sistem lama yang menyulitkan munculnya keadilan bagi orang miskin menjadi 
sistem yang lebih memungkinkan orang miskin mendapatkan keadilan melalui proses 
hukum di Pengadilan.
 
Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada fakta banyaknya perkara-perkara yang 
melibatkan orang miskin. Berdasarkan data yang dihimpun dari 14 Kantor LBH yang 
tersebar dari Aceh sampai Papua, sepanjang 2008, terdapat 3.248 kasus yang 
melibatkan orang miskin yang ditangani oleh LBH. Kasus-kasus itu bervariasi 
mulai dari kasus penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah, dan 
sebagainya. Tingginya biaya perkara, birokrasi yang berbelit-belit, dan watak 
aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari perilaku korup, menyebabkan 
sebagian besar pencari keadilan yang miskin tersebut kesulitan mendapatkan 
haknya atas keadilan. Prinsip persamaan di muka hukum yang menjadi amanat UUD 
1945, dalam beberapa kasus, tidak terjadi, terutama apabila orang miskin 
berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial, dan 
politik.
 
Sangatlah mendesak bagi MA untuk membangun atau membenahi sistem/administrasi 
peradilan yang lebih membuka kemungkinan orang-orang miskin mendapatkan haknya 
atas keadilan. Salah satu yang bisa dilakukan adalah, MA membangun sistem yang 
lebih transparan, komunikatif, mudah, dan cepat, terkait pemberian bantuan 
hukum bagi orang miskin yang selama ini disalurkan sebagian besar melalui 
Pengadilan Negeri. Kami memandang mekanisme yang terjadi selama ini terkait 
bantuan hukum tersebut tidak tepat sasaran dan kurang dirasakan manfaatnya bagi 
orang miskin. 
 
MA juga harus terus mendorong terwujudnya peradilan yang adil dan tidak memihak 
(fair trial). Selama ini, berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan 
tidak memihak, setidaknya ada berbagai pelanggaran yang terjadi. Pertama,adalah 
ketiadaan atau minimnya akses ke advokat karena ketidaaan biaya dimana hal ini 
merupakan pelangaran terhadap pasal 14 ayat (3) huruf d ICCPR yang menyatakan 
setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan 
tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya (the 
right to free legal aid).
 Kedua, sebagaimana kasus-kasus pidana yang terdakwa diancam hukuman berat atau 
hukuman mati perlu dijamin hak untuk adanya pendampingan hukum yang efektif 
(the right to effective legal assistant in death penalty cases) . 
Ketiga, dalam kasus-kasus yang masih marak adanya mafia peradilan merupakan 
pelanggaran terhadap hak untuk diadili oleh sebuah pengadilan yang kompeten,  
mandiri dan tidak memihak yang diadakan sesuai hukum (the right to be tried by 
competent, and impatial tribunal establised by law).
Kami meminta Ketua MA terpilih melakukan pembersihan watak dan perilaku para 
aparat pengadilan, termasuk hakim-hakimnya. Tingginya korupsi peradilan 
menjadikan akses mendapatkan keadilan bagi orang miskin tertutup rapat oleh 
karena saluran keadilan itu disumbat oleh kepentingan materi sehingga 
orang-orang miskin tersingkir dalam perjalanannya mendapatkan keadilan hukum. 
 
Ketua MA terpilih harus benar-benar memiliki visi, misi, dan kemampuan 
membenahi manajemen peradilan yang saat ini masih bermasalah di banyak titik. 
Visi mewujudkan peradilan yang bebas, cepat, murah, dan fair, merupakan visi 
yang harus dimiliki oleh Ketua MA terpilih. Langkah-langkah yang akan diambil 
oleh Ketua MA terpilih akan menentukan sejauhmana ia memiliki komitmen dan 
kemampuan menaikkan keadilan untuk orang miskin.
 
YLBHI akan terus mengawal dan mengawasi MA agar menjadi lembaga peradilan 
tertinggi, tempat masyarakat miskin mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya. 
  
 
 
Jakarta, 20 Januari 2009
Badan Pengurus
 
-- 
Agustinus Edy Kristianto
Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik
Badan Pengurus
Yayasan LBH Indonesia
Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta 10320
INDONESIA
Telepon: (+62 21)392 98 40
Faks. (+62-21) 392 98 40 / 319 30 140
Ponsel (+62) 856 9161 4625
agustinus.kristia...@ylbhi.or.id 
www.ylbhi.or.id

"Jangan bangun sarangmu di dahan pohon. Kita para elang tidak mencari 
perlindungan di ladang dan taman manusia. Surga kita ada di puncak-puncak 
gunung, gurun luas, dan tebing jurang. Haram bagi kita menjemput bulir-bulir 
jelai dari tanah. Sebab Tuhan telah memberi kita ruang lebih tinggi tidak 
terbatas di angkasa- Nasihat Elang Kepada Anaknya, M. Iqbal-



 


      

Kirim email ke