Jurnal Sairara:
   
   
  VONIS TERHADAP BERSIHAR LUBIS 
   
   
   
  Pasa  20 Pebruari 2008 14:22 "Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok 
menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan 
bagi Bersihar Lubis", mantan wartawan TEMPO, Jakarta.
   
  Bersihar dijatuhi vonis demikian  lantaran tulisannya dianggap menghina 
Kejaksaan Agung. Menurut laporan Media [20 Februari 2008], "Teriakan cemoohan 
langsung terlontar dari puluhan wartawan dalam ruang sidang. Bahkan tim 
pengacara Bersihar langsung interupsi usai dakwaan. Mereka menilai vonis satu 
bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Bersihar adalah bentuk otoriter penguasa 
terhadap kebebasan berpendapat".
   
   
  "Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa delapan bulan penjara", 
tulis wartawan Media. Sementara wakil dari Koran Tempo, Bambang Harimurti 
menandaskan vonis ini akan makin mendorong para jurnalis untuk menuntut 
penghapusan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Institusi.
   
   
  "Bersihar dihukum karena menghina Kejagung melalui tulisan opininya di Koran 
Tempo edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Tulisan ini 
adalah tanggapan Bersihar terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta 
Toer serta buku sejarah sekolah menengah pertama dan atas".
   
   
  Bersihar, yang merasa kecewa dengan putusan tersebut berniat untuk melakukan 
banding.


   
  "Saya merasa kecewa dengan putusan hakim. Bersama kuasa hukum secepatnya 
setelah menerima salinan putusan maka akan mengajukan banding," kata Bersihar, 
usai sidang di PN Depok, Rabu (20/2).
   
   
  Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa delapan bulan 
penjara karena melanggar pasal 207 KUHP.
  
 
  Bersihar menjelaskan, kata `dungu` itu bukan sepenuhnya berasal dari dirinya 
langsung melainkan kutipan dari Joesoef Isak. Tujuan tulisan itu adalah sebagai 
kritik atas masalah sejarah terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya 
Ananta Toer serta buku sejarah SMP dan SMU. "Tidak ada saksi dan alat bukti 
yang telah membuktikan kata dungu itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung," 
jelasnya.
  

Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan, Bersihar secara sah dan 
meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di 
Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu".

Suwidya berharap, dengan putusan tersebut pada masa yang akan datang pendapat 
dari masyarakat dapat disalurkan secara bermartabat dan elegan, sehingga tidak 
menyalahi aturan hukum.


  Kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers, Hendrayana, mengatakan bahwa putusan 
tersebut sangat ambigu dan merobek-robek rasa keadilan, serta membawa dampak 
terhadap kebebasan pers. "Seharusnya tulisan opini dibalas dengan opini tidak 
dengan hukuman bagi seorang penulisnya," jelasnya.

Putusan tersebut, menurut Hendrayana, merupakan kriminalisasi pers. Tulisan 
opini Bersihar pada dasarnya merupakan kritikan bukan menghina institusi negara.

Hendrayana mengatakan, pihaknya bakal melakukan judicial review terhadap pasal 
207 KUHP yang sudah tidak tepat lagi diterapkan bagi kasus-kasus serupa yang 
akan datang. Demikian laporan Majalah Gatra, Jakarta yang terbit minggu ini.
   
   
  Dari laporan di atas ada beberapa   masalah yang menarik perhatianku yaitu 
keteguhan Bersihar, solidaritas orang seprofesi, sikap pemegang kekuasaan 
[Dalam hal ini kekuasaan yudikatif], sikap terhadap kritik, kemampuan berbahasa.
   
   
  1. Bersihar Terus Bertarung:
   
  Sekali pun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan hukuman 
penjara 1 bulan dengan masa percobaan tiga bulan, Bersihar dengan kepala tegak 
memprotes hal yang dikatakan oleh kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers, 
Hendrayana, sebagai "putusan tersebut sangat ambigu dan merobek-robek rasa 
keadilan, serta membawa dampak terhadap kebebasan pers" karena  "Seharusnya 
tulisan opini dibalas dengan opini tidak dengan hukuman bagi seorang 
penulisnya," 
   
   
  Bersihar bukan hanya tidak menyerah tapi akan meneruskan pertarungan dengan 
naik banding . Kasus Bersihar, kiranya berintikan masalah keadilan dan 
kebebasan berpendapat. Kebebasan melaporkan peristiwa, jika kita sepakat bahwa 
masalah mendapatkan informasi merupakan hak bagi semua orang. Untuk melanjutkan 
pertarungan membela keadilan, hak berpendapat dan memberi informasi serta 
menolak kriminalisasi pers,  Bersihar segera ingin melakukan naik banding. 
Semangat bertarung menggunakan jalur hukum ini, kukira, punya arti sendiri 
untuk sebuah negara yang menyebut diri sebagai Republik dan Indonesia.  Apalgi 
di tengah kekerasan masih dijadikan jalan pintas menyelesaikan konflik. Orang 
Baduy  sebelum Republik Indonesia berdiri saja sudah  punya tradisi sederhana 
tapi mendasar: "Dilarang untuk melarang".  Semangat bertarung yang ditunjukkan 
oleh Bersihar adalah sejajar dengan tradisi leluhur berbagai etnik di tanahair, 
sesuai pula dengan hukum primer bahwa "di mana ada penindasan
 maka di situ akan ada perlawanan", seperti ditunjukkan antara lain oleh 
petani-petani tebu dan tembakau Klaten pada zaman Belanda dan zaman Soekarno 
dan oleh feodal Jawa mau diredam dengan konsep rukun yang membunuh daya kritis 
dan kebebasan berpendapat.  Semangat bertarung Bersihar merupakan warisan dari 
semangat Sisingamangaraja atau Sambernyawa atau Kraeng Galesong,  yang melawan 
budakisme dan menolak jadi budak. Yang dalam kata-kata Liu Hulan,pahlawan 
Tiongkok usia 17 tahun  yang dibunuh militerisme Jepang: "Lebih baik mati 
berdiri dari pada mati bertekuklutut". Sikap dan semangat bertarung demi 
keadilan dan hak dasar manusia ini menjadi mencuat pentingnya setelah anak 
negeri ini lama mengidap "mentalitas takut" dan "asal cari selamat".  Sikap dan 
semangat Bersihar memperlihatkan penolakan pada oportunisme narsis. Suatu sikap 
berprinsip , sumbangan mengatasi akibat buruk di bidang pola pemikiran dan 
mentalitas dari "pendekatan keamanan dan stabilitas nasional" Orde
 Baru. Sebab, jika penglihatanku benar, kerusakan terbesar Indonesia justru 
terjadi di bidang pola pikir dan mentalitas serta kerancuan nilai. Di sinilah, 
kukira, terletak arti  penting sikap bertarung Bersihar seperti juga kegigihan 
Suci, istri almarhum Munir dalam mengusutut kasus suaminya yang dibunuh. ***
   
   
  Paris, Musim Dingin 2008
  -----------------------------------
  JJ. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia Paris. 
   
   
  LAMPIRAN:
          

  .

 
             
   
  Sumber: http://www.liputan6.com/politik/?id=155158
   
   
    POLITIK
      
    
      video

  
    komentar


  Bersihar Lubis dalam persidangan di PN Depok.

  

    
20/02/2008 23:49 Media
Mantan Wartawan Tempo Dihukum Satu Bulan Penjara 
  Liputan6.com, Depok: Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu 
(20/2), menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan 
kepada mantan wartawan Tempo, Bersihar Lubis. Bersihar dipenjara lantaran 
tulisannya dianggap menghina Kejaksaan Agung.
  Teriakan cemoohan langsung terlontar dari puluhan wartawan dalam ruang 
sidang. Bahkan tim pengacara Bersihar langsung interupsi usai dakwaan. Mereka 
menilai vonis satu bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Bersihar adalah 
bentuk otoriter penguasa terhadap kebebasan berpendapat.
  Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa delapan bulan penjara. Namun 
Bersihar akan mengajukan banding. Sementara wakil dari Koran Tempo, Bambang 
Harimurti menandaskan vonis ini akan makin mendorong para jurnalis untuk 
menuntut penghapusan pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Institusi.
   
   
  Bersihar dihukum karena menghina Kejagung melalui tulisan opininya di Koran 
Tempo edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Tulisan ini 
adalah tanggapan Bersihar terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta 
Toer serta buku sejarah sekolah menengah pertama dan atas.(JUM/Nahyudi) ***



  

                         



    
---------------------------------
  Tired of visiting multiple sites for showtimes? 
Yahoo! Movies is all you need   


    
---------------------------------
    Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel


       
---------------------------------
 
 Real people. Real questions. Real answers. Share what you know.

<<attachment: sdwtop_mainimg.gif>>

<<attachment: 080220dhinajaksa.jpg>>

<<attachment: sdwbott_mainimg.gif>>

Kirim email ke