TEMPO, Edisi. 08/XXXVII/14 - 20 April 2008 Nasional Kewajiban berjilbab Jilbab, Wajib dan Menyesuaikan
Meski siswi nonmuslim tak diwajibkan, jilbab sebagai seragam sekolah merata di seluruh Sumatera Barat. Kalau tak rapi, diancam dikeluarkan dari sekolah. RITUAL harian Saskia, sebut saja begitu, dimulai pukul enam pagi. Dua puluh lima menit setelah bangun tidur, tubuh siswi kelas III sekolah menengah atas swasta di Padang itu sudah berbalut baju kurung dipadu kain batik merah muda. Dia pun berdandan di depan cermin yang terpasang di atas lemari tempat menyimpan baju dan kitab Injil. Dengan terampil tangannya memasang jilbab, berupa selendang persegi empat warna pink, menutup kepalanya. Semenit kemudian, penampilannya berubah bagaikan santriwati pondok pesantren. Dari rumah kosnya ke sekolah, sekali ia berganti kendaraan umum. Dekat pukul tujuh pagi, gadis yang bulan depan menjalani ujian akhir nasional itu memasuki halaman sekolah. Sekitar pukul 11.00, penganut agama Katolik itu pulang cepat karena hari Jumat. Begitu kakinya melangkah ke luar gerbang sekolah, Saskia sibuk melepas jilbab dan memasukkannya ke dalam tas. Panas sekali, kata perempuan yang sudah berjilbab ke sekolah sejak 2005 itu. Pernah suatu kali dia dan beberapa temannya ditegur guru dan diingatkan supaya melepas jilbab setelah sampai di rumah. Lain waktu, guru yang lain menegurnya karena tak rapi memakai jilbab sehingga menampakkan sebagian rambutnya. Kalau tidak bisa rapi mengenakan jilbab, tinggalkan saja sekolah ini, kata Saskia menirukan peringatan keras sang guru. Instruksi Wali Kota Padang, 7 Maret 2005, yang mewajibkan Saskia mengenakan jilbab. Dalam surat edaran ke sekolah-sekolah, Wali Kota mewajibkan siswa beragama Islam semua sekolah dasar hingga sekolah menengah atas dan yang sederajat di wilayahnya mengenakan pakaian muslim. Siswa nonmuslim dianjurkan menyesuaikan diri. Sebetulnya, banyak siswa nonmuslim yang keberatan. Tapi, ketika Tempo menemui belasan siswi nonmuslim di kelas III sebuah sekolah menengah atas, mereka enggan diwawancarai. Mereka khawatir identitasnya terbuka. Seperti Saskia, mereka hanya ingin cepat-cepat menyelesaikan sekolah dan terlepas dari kewajiban berjilbab itu. Sudarto, Direktur Pusat Studi Antar-Komunitas Beragama, lembaga swadaya masyarakat yang mengusung isu pluralisme di Padang, menyayangkan pemerintah kota yang mengatur masalah keagamaan secara simbolis. Menurut dia, tidak jadi masalah jika Wali Kota agamis secara pribadi. Tapi jangan sampai diangkat menjadi kebijakan publik, katanya. Dalam observasi langsung di beberapa sekolah di Padang bersama Lembaga Survei Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, serta Jurnal Perempuan, dua pekan lalu, Sudarto dan rekan-rekannya menemukan semua siswi nonmuslim di empat sekolah yang disambangi mengenakan jilbab saat bersekolah. Ketika saya tanya, mereka menjawab terpaksa mengikuti aturan sekolah, ujarnya. Sebetulnya, peraturan itu hanyalah instruksi wali kota kepada dinas pendidikan, dan bukan berbentuk peraturan daerah. Apakah instruksi itu sah untuk publik, itu yang sedang kami kaji, kata Sudarto, yang juga anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sumatera Barat. Selama lima tahun terakhir, Pemerintah Kota Padang memang aktif mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan ibadah Islam. Pada 2003, pemerintah kota menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan siswa pandai baca-tulis Al-Quran. Berdasarkan peraturan daerah itu, seorang tamatan sekolah dasar tak boleh diterima di sekolah menengah pertama jika tak fasih membaca kitab suci. Wali Kota Padang Fauzi Bahar berusaha berkelit. Menurut dia, perintah yang dia keluarkan sejak tiga tahun silam itu hanya bersifat wajib bagi siswi sekolah dasar sampai sekolah menengah atas yang beragama Islam. Bagi kalangan nonmuslim, sifatnya hanya anjuran menyesuaikan diri, dengan mengenakan baju kurung bagi siswi dan baju koko untuk siswa. Dia juga menyatakan tak pernah mendapat protes dari masyarakat. Bahkan kebijakan yang dikeluarkan dengan alasan mengurangi gigitan serangga penyebab penyakit serta penyeragaman ini ditanggapi positif oleh kalangan nonmuslim di kota dengan sekitar 900 ribu penduduk itu. Karena sifatnya imbauan, menurut Fauzi, yang menjabat sejak 2004, tak ada sanksi bagi mereka yang tak menjalankan aturan ini. Tak ada paksaan dan tak pernah ada razia jilbab, kata pemimpin kota yang 90 persen penduduknya beragama Islam itu. Fauzi malah menambahkan, jika ada sekolah yang terbukti memaksakan pemakaian jilbab terhadap siswa nonmuslim, ia akan menindak tegas. Sebutkan dan akan kami copot kepala sekolahnya, ucapnya. Kebijakan ini, kata Fauzi, pernah dibicarakan di sidang kabinet. Tapi, karena dianggap tak ada gejolak berarti dari masyarakat, tak pernah ada upaya mencabut atau mengkaji ulang. Bahkan, menurut sang Wali Kota, seluruh Provinsi Sumatera Barat telah menerapkan kebijakan ini karena dianggap membawa pengaruh positif. DA Candraningrum, Febrianti (Padang) --------------------------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.