RADAR JEMBER Sabtu, 09 Feb 2008
_____ Rabu, 30 Jan 2008 Enam Tokoh Agama Dipolisikan Terkait Fatwa Sesat Maulid Hijau LUMAJANG - Sedikitnya tiga tokoh agama, tiga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klakah, dilaporkan ke polisi oleh panitia Maulid Hijau. Pasalnya, tuntutan pencabutan fatwa sesat terhadap acara Maulid Hijau tidak digubris oleh para tokoh agama tersebut. Keenam tokoh tersebut adalah H Herman Affandi (anggota FPAN), Adnan Nawawi (anggota FKB), Khusnul Khuluk (PKS), KH. Zainul A (koordinator komisi fatwa dan hukum), KH Umar Farouq (Pimpinan Daerah MUI Klakah) serta Moch. Shodiq (sekretaris MUI Kecamatan Klakah). Menurut A'ak Abdullah, koordinator kehumsaan Maulid Hijau, dia melaporkan para tokoh itu dengan enam tuduhan. Yaitu pasal penghinaan, tentang fitnah, menebar kebencian, pemalsuan surat, dan UU Nomor 15/2003, tentang Terorisme. Sebelumnya, pada 20 Januari lalu, panitia Maulid Hijau meminta pihak MUI secepatnya meminta maaf, sekaligus mencabut fatwanya. "Jika dua hal ini tidak dilakukan, kami akan menggugat mereka secara hukum," tegas A'ak. Menurut dia, keenam dituduhnya telah membuat fatwa yang sama sekali tidak benar dan tanpa alasan yang jelas. Dia menilai MUI Klakah tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan fatwa. "Yang berhak membuat Fatwa hanyalah MUI Pusat di Jakarta," tegasnya. Sementara itu, menurut KH Umar Farouq, mempersilakan saja A'ak Cs melaporkan dirinya ker polisi. Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Sumberwringin Klakah itu mengaku telah melakukan proses yang benar. "Kami tidak bilang itu sesat. Tetapi kurang tepat dengan ajaran Rasulullah SAW," tuturnya. Jika nantinya akan dipanggil polisi, pihaknya sudah siap dan tetap akan memberikan penjelasan terbaik bagi panitia Maulid Hijau. "Masak, maulid digabung sama acara joget-joget, liang-liong, sama larung-larungan," kritiknya. Seperti di beritakan sebelumnya, MUI Klakah mengeluarkan surat No. 073/CI/MUI/I/'08 tertanggal 02 Januari 208 yang ditujukan kepada Panitia Maulid Hijau Ranu Klakah. Isinya, tentang larangan adanya kegiatan Maulud Hijau yang berpusat di Klakah. Karena kegiatan Maulid Hijau tersebut dipandang merupakan kegiatan yang masuk kategori dari 10 kriteria ciri-ciri aliran sesat. (zww)