Wah mBak, ini masalah yang amat serius. Harus segera diangkat ke
permukaan. Bukan berarti kita membenarkan profesinya, namun melawan
ketidakadilan terhadap warga masyarakat. Dari draft yang beredar luas,
UU porno hanya memuat 40-an pasal, kenapa tiba-tiba ada warga yang
dijerat Penguasa dengan pasal 82..??! Dari mana asal pasal "siluman"
ini? Kemudian juga belum ada Ampres, kok langsung ujug-ujug berlaku?
Melanggar prosedur lagi..??? Tambah lagi satu amunisi untuk JR ke MK.

Tolong ada yang mengangkat isu penangkapan ini ke permukaan, biar Dr.
Meutia Hatta tahu bahwa implementasi UU porno di lapangan ternyata
jauh dari utopia menara gadingnya.

Regards,
Imam

On 11/4/08, bjd gayatri <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Belum ada Am.Pres / Amanat Presiden, UU. Pornografi langsung
> diberlakukan.Ralat dari berita di bawah ini saya terima dari Ninuk Pambudi
> melaluisms, bahwa Kompas telah salah cetak (bukan UU Anti Pornografi dan
> AntiPornoaksi).Namun, saya masih heran, begitu detilnya pemberitaan dengan
> pasal-pasalnya.Akan tetapi, setelah saya cek dari UU.Pornografi yang saya
> terima darimilis perempuan, ternyata UU yang baru sahkan hanya sampai pada
> pasal45.Salah Kompas lagi? ... atau polisinya salah pasal dan UU??Mungkin
> kawan-kawan yang lain bisa memantau lebih lanjut
>
> Tiga Penari Erotis Ditangkap
> Tigapenari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
> III,Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11)
> pukul20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro
> TamanSari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti
> Pornografidan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang-
> undangtersebut menyebutkan, "Setiap orang yang menari erotis atau
> bergoyangdi muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1,
> dipidanapaling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun". Inilah
> untukpertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru
> tersebut.Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam
> Saputra,Minggu (2/11).

Kirim email ke