Saya tidak pro pernikahan beda agama, tp mnrt saya seseorang yg mengenal
Tuhan seharusnya tdk berkata2 kasar seperti ini.

 

 

  _____  

From: artculture-indonesia@yahoogroups.com
[mailto:artculture-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Penyair Dunggu
Dunggu
Sent: Wednesday, February 18, 2009 10:58 PM
To: artculture-indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [ac-i] Kenapa di Indonesia pernikahan yg berbeda agama
dilarang?

 

klo menurut saya pernikahan adalah hal yang sakral dan berhubungan erat
dengan ideologi, dan saya ga setuju TUHan yme ga mempermasalahkan kalau
masih satu agama, klo beda agama ya jelas beda lah..

karna berbeda itulah ada nya bermacam macam agama, klo ga beda mungkin cuma
satu agama. begitu aja kok repot, 

kenapa harus di haram kan karna masing masing agama punya standar sendiri..
bagi orang ber agama nikah sah walau ga di catet negara. disini jelas sekali
bahwa pernikahan adalah bagian dari ibadah, entah bagi bagi agama bro leo
bukan?

pertayaan yang mesti bung leo tanyakan mesti nya kenapa mesti ada agama klo
tuhan nya sama semua nya???

begitu aja kok idiot leo...

leo bintang dengan lambang binatang singa.. kenapa singa?

kenapa rimba? rimba menurut saya disana tempat hidup binatang binatang yang
ga ga mengnal tuhan seperti manusia mengenal tuhan nya.

 

 

  _____  

From: leonardo rimba <leonardo_ri...@yahoo.com>
To: spiritual-indone...@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 16, 2009 11:23:13 AM
Subject: [ac-i] Kenapa di Indonesia pernikahan yg berbeda agama dilarang?


Dear sahabat terkasih,
 
Maaf jika saya salah bertutur dalam pertanyaan ini: Kenapa ya di indonesia,
pernikahan yg terjadi karena berbeda agama dilarang?  Padahal Tuhan YME,
tidak pernah mempermasalahkan tentang siapa kamu? Apa agamamu? siapa Tuhanmu
? Semua sama dimata Tuhan YME,  sama-sama kembali kepada sang khaliq kelak,
walau beda cara menggapai Tuhannya, kenapa harus dipermasalahkan? Kenapa
harus diharamkan? kenapa tidak diperbolehkan? Kenapa kita harus berkedok
dibalik sebuah agama?
 
Salam Cinta Kasih,
 
+
 
JAWABAN SAYA:
 
Pernikahan berbeda agama dilarang di Indonesia karena Pemerintah Republik
Indonesia menginjak-injak HAM (Hak Azasi Manusia).

Kita semua tahu bahwa RI telah meratifikasi Deklarasi Universal HAM. Dan isi
dari pasal 16, ayat 1, Deklarasi Universal HAM, sbb:
 
"Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di
dalam masa perkawinan dan di saat perceraian."
 
Karena pernikahan berbeda agama tidak mau dilakukan oleh pencatatan sipil di
Indonesia, maka artinya sudah jelas bahwa Pemerintah RI melecehkan HAM
Universal. HAM dari mereka yg berbeda agama dan ingin menikah telah
diinjak-injak oleh Pemerintah RI, dan situasi seperti itu masih berlangsung
sampai saat ini.

+
 
Saya sendiri sangat terperangah ketika memperoleh pertanyaan spesifik
tentang hal itu dari seorang ahli tentang Indonesia berkewarga-negaraan
Australia, Prof. Dr. Julia Day Howell, dari Griffith University, Australia.
Tanggal 23 Januari 2009 saya bertemu dengan Prof. Dr. Julia Day Howell di
Jakarta. Ini pertemuan kami untuk pertama-kalinya. Dr. Howell berada di
Jakarta untuk memberikan pidato pembukaan dalam acara "Urban Sufism Days" di
Universitas Paramadina.
 
Ternyata Dr. Howell dan saya memiliki concern yg sama tentang masa depan
kehidupan spiritual di Indonesia yg berkaitan dengan politik keagamaan
negara. Kami sependapat bahwa sampai saat ini Indonesia masih tidak
menghormati HAM Kebebasan Beragama (Religious Freedom) yg dibuktikan oleh
susah atau tidak mungkinnya melakukan pernikahan antar agama. Kalau mau
menikah, maka harus satu agama. Kalau agama berbeda, maka tidak bisa atau
sangat dipersulit. Ini jelas melanggar HAM.
So, sebagai pengamat dan pelaku spiritualitas kami memiliki pendapat sama
bahwa negara harus sekuler. Harus ada pemisahan tegas antara negara dan
agama. Negara hanya mengurusi kepentingan umum dan tidak boleh mencampuri
urusan keagamaan.
 
Agama merupakan domain pribadi dari warganegara. Yg beragama itu pribadi per
pribadi, para manusia yg menjadi warganegara. Negara sendiri tidak beragama
karena negara bukan manusia. Segala kolom agama di dalam KTP dan berbagai
formulir yg harus kita isi sebaga WNI merupakan pelanggaran atau setidaknya
pelecehan HAM. Negara-negara modern sudah meninggalkan kebiasaan membedakan
manusia berdasarkan agama. Bahkan menanyakan dan mencatat latar belakang
agama warganegara bisa dianggap pelecehan HAM. Negara modern cuma mencatat
perjanjian sipil antara warganegara yg menikah. Tetapi pernikahan itu
sendiri merupakan domain pribadi dari warganegara, dan negara sama sekali
tidak berhak untuk menentukan bahwa hanya warganegara yg beragama sama yg
bisa menikah.
 
So, berlainan dengan salah kaprah kebanyakan orang, sebagai pengamat dan
pelaku spiritualitas kami justru mendukung sistem sekuler atau pemisahan
tegas antara negara dan agama. Kenapa demikian ? Jawab: Karena spiritualitas
manusia hanya bisa berkembang dalam masyarakat yg sekuler dimana kesempatan
bagi semua manusia itu sama besar tanpa perlu dibedakan agamanya apa. Agama
merupakan urusan pribadi, mau beragama ataupun tidak beragama merupakan HAM
yg ada di diri tiap manusia. Kami tahu bahwa kultivasi spiritualitas manusia
bisa dilakukan dengan metode apapun, baik melalui agama maupun di luarnya.
Dan semuanya itu merupakan domain pribadi.
 
Negara tidak berhak menentukan apa yg baik dan tidak baik bagi para
warganegara, termasuk tidak berhak menentukan bahwa hanya mereka yg beragama
sama saja yg bisa mengikatkan diri dalam pernikahan seperti praktek
administrasi pencatatan sipil di Indonesia sampai saat ini yg jelas
merupakan pelanggaran HAM kelas berat sehingga orang-orang yg berbeda
agamanya dan ingin menikah terpaksa harus "memilih" salah satu agama.
Memilih agama apapun merupakan HAM yg ada di diri manusia, tetapi "memilih"
salah satu agama karena terpaksa keadaan, yg dalam hal ini dipaksa oleh
situasi pencatatan sipil di Indonesia yg tidak mau menikahkan calon pasangan
yg berbeda agama adalah hal lain. Hal pemaksaan pemilihan agama demi
pernikahan seperti dipraktekkan di Indonesia merupakan pelanggaran HAM, dan
bukan HAM Kebebasan Beragama dimana orang secara sukarela akan memeluk agama
yg disukainya atau bahkan meninggalkan agama yg tidak lagi disukainya.
 
Mereka yg beragama berbeda harusnya bisa menikah tanpa dipersulit.
Mempersulit atau melarang pernikahan berbeda agama merupakan pelanggaran HAM
yg sangat serius. Ini merupakan pelanggaran HAM kelas berat karena
seharusnya catatan sipil cuma mencatat saja pernikahan yg dilakukan oleh
warganegara. Catatan sipil seharusnya cuma mencatat pernikahan, perceraian,
kelahiran, adopsi, dan kematian, cuma itu fungsinya..
 
Leo
Komunitas Spiritual Indonesia <http://groups. yahoo.com/ group/spiritual-
indonesia>.
 

 

  _____  

New Email addresses available on Yahoo!
<http://sg.rd.yahoo.com/aa/mail/domainchoice/mail/signature/*http:/mail.prom
otions.yahoo.com/newdomains/aa/> 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does! 

 



Reply via email to