Ibu dan Anak Penyiksa PRT Diadili di Singapura
        
        
        
                        
                                                  
                           
                                
                                                                                
                
                                        
                                        Loke Phooi Ling (38) dan Teng Chen Lian 
(67) diadili karena menyiksa PRT asal Indonesia.
                                  
                                  
                                                
                        

            
            /
                                                
                        
                        
                                                
                                
                                                                                
        
                                                        
                                                
                                                                        
                                
                        
                                                            
                        
        Sabtu, 28 Maret 2009 | 07:26 WIB
        
                                SINGAPURA, KOMPAS.com — Penyiksaan kembali 
dialami oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Susilawati Kusnata, 
pembantu rumah tangga asal Indonesia, disiksa oleh majikan
wanita dan anak perempuannya. Akibatnya, Loke Phooi Ling (38) dan Teng
Chen Lian (67) diadili atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan
luka-luka pada Susilawati.

Di persidangan, Loke mengaku
menjambak rambut WNI tersebut dan membenturkan kepalanya ke dinding.
Wanita asal Malaysia itu juga pernah meninju mata kiri Susilawati,
menginjak kakinya, dan menggunakan alat-alat rumah tangga untuk memukul
wanita Indonesia berumur 23 tahun itu.

Seperti dilansir media Singapura, Straits Times,
Jumat (27/3), kasus itu terungkap setelah Susilawati berhasil kabur
dari rumah majikannya, setelah memanjat jendela dapur, pada 5 Juli
2007. Ia kemudian membuat tangga dengan kain dari lantai lima flat
tersebut ke arah tangga. Setelah itu, ia pergi ke sebuah masjid.
Beberapa orang kemudian membawanya ke KBRI.

Penyiksaan itu
terjadi di flat mereka di Pasir Ris, Singapura, antara Maret dan Juli
2007. Teng kepada hakim mengaku bersalah telah menampar pipi korban dan
memukul kepalanya. Wanita asal Malaysia itu juga mengaku pernah
mendorong tubuh TKI tersebut hingga terjatuh.

Di
pengadilan terungkap bahwa dari akhir Maret hingga 4 Juli 2007, korban
berulang kali mengalami penyiksaan fisik oleh Loke, Teng, dan anggota
keluarga lainnya. Penyiksaan juga dilakukan suami Loke, Stanley Kuah
Kian Chong (38), seorang eksekutif bank Malaysia di negara itu.

Korban
tidak mendapatkan tidur dan makanan yang cukup. Bahkan, berat badan
Susilawati sampai menyusut 13 kilogram selama 4 bulan, sejak ia bekerja
pada keluarga tersebut. Hakim Singapura menegaskan, majikan TKI
itu bersalah dan menolak jaminan agar mereka dibebaskan. Hakim yang
menyidangkan kasus ini mengatakan, mereka akan ditahan di penjara
distrik Jill Tan. (YAN)                 
                .indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}
                Sent from Indosat BlackBerry powered by   
                
                
        

                

        
        
        
    
        http://m.kompas.com di mana saja melalui ponsel, Blackberry, iPhone, 
atau Windows Mobile Phone Anda
    







function fbs_click() 
{u=location.href;t=document.title;window.open('http://www.facebook.com/sharer.php?u='+encodeURIComponent(u)+'&t='+encodeURIComponent(t),'sharer','toolbar=0,status=0,width=626,height=436');return
 false;} html .fb_share_link { padding:0px 0 0 20px; margin-top:5px; 
height:16px; 
background:url(http://static.ak.fbcdn.net/images/share/facebook_share_icon.gif?2:26981)
 no-repeat top left; font:normal 11px arial; }Share on Facebook


 

    
        
                    
          - Beri Rating Artikel -
          ----------
          Sangat Baik
          Baik
          Cukup
          Kurang
          Sangat Kurang
          
          
          
        

      A
      A
      A

       
           

     
     






        Ada 19 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Andaerik @ Sabtu, 
18 April 2009 | 23:04 WIB
kayak ny  ada  unsur dendam niehHelen @ Minggu, 29 Maret 2009 | 06:25 WIB
BIsa dilihat sekarang apa bedanya tkw kerja diluar  dan didalam negri. WNI 
etnis Tionghoa selalu kejam dgn pembantu rumah tangga, nyatanya diluar negri 
majikan
Tionghoa melakukan kekejaman terhadap tkw karena tdk bisa berkomunikasi baik
antara keduanya.TKW kurang smart dan tdk berbahasa Inggris sedikitpun
atau mengerti tata cara bekerja.wati @ Sabtu, 28 Maret 2009 | 21:55 WIB
Ini tanggung jawab agent juga yg mengirim tki tanpa ad a  kemampuan kerja dan 
mahalnya agent yg harus dibayar sehingga membuat para majikan marah dan 
dirugikan dan kebodohan majikan yg tidak dipikir panjang lebih baik kehilangan 
uang agent dari pada harus menyiksa tki yg akhirnya harus berakhir dipenjara. 
sebelum dikirim harus diberi kemampuan kerja dan harus punya mental rajin 
kerja.sarep @ Sabtu, 28 Maret 2009 | 18:45 WIB
bagus
saya salut pada perkembangan perundang undangan tentang ham..khususnya
pada tenaga kerja asing yang banyak kejadianya tentang penganiayaan majikan
trhd pembatu rumah tangga.....di sigapura ....(asla kalian bekerja
dengan benar sesuai kerjaan kalian) jangan takut untuk melawan/melapor
pada pihak yang bersangkutan bila mendapat kekerasan terutama pada
prilaku fisik...


      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke