Halo semua, Saya ada masalah nich. Siang ini saya kedatangan dari orang yg mengaku dari Dinas Perhubungan. Dan dia menanyakan ijin warnet. Dan kami dikasih waktu 3 hari untuk menunjukkan ijin. Padahal kita nggak punya.
Kita hanya ada ijin dari rt/rw setempat. Mungkin dari teman2 ada masukan, atau pernah mengalamai masalah yg sama. Yg perlu saya tanyakan, apakah memang perlu ada ijin dari Dinas Perhubungan. Kalau misalkan ada bagaimana ijinnya, habisnya berapa untuk ijin tersebut, dan syaratnya apa? Kemudian disisi lain kita juga khawatir, jangan2 ini masalah "oknum" yg iseng. Lokasi warnet di Jakarta, saya mohon pencerahannya sesegera mungkin. Terima kasih sebelumnya Regards, Yazki ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> $9.95 domain names from Yahoo!. Register anything. http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

