>
> duh terima kasih buat do'anya ..
> cuma kalau ada yang lebih dari sekedar do'a
> misalnya
> - nge-FAX protes ke para birokrat
> - nge-FAX ke media massa
> - pendataan kelakuan aparat
> - scan semua bukti
> - dll dll ..
>
> kayanya bakalan banyak bantu deh ...
ini komentar saya sebagai ketua umum presidium awari.
saat wawancara dengan rekan bisnis indonesia.
******************************************************
Kamis, 16/09/2004 12:31 WIB
Awari sesalkan penertiban warnet di Yogya dan Semarang
oleh : Arif Pitoyo
JAKARTA (Bisnis): Asosiasi Warnet Indonesia (Awari)
menyatakan penyesalannya terhadap penertiban sejumlah
warnet di Yogjakarta dan Semarang oleh Balai
Monitoring pemerintah daerah setempat.
Judith MS Lubis, ketua Awari, mengatakan pemerintah
telah menerapkan standar ganda pada kebijakan yang
berkaitan dengan pengelolaan Internet.
"Warnet merupakan usaha kecil yang mencoba bertahan
hidup. Selama setahun warnet yang dianggap sebagai
Penyelenggara Jasa Internet (PJI) ilegal tersebut
telah berusaha mengurus izin namun cenderung
dipersulit oleh pemerintah," katanya.
Menurut dia, terdapat sepuluh perusahaan besar yang
mengadakan Voice over Internet Protocol (VoIP) secara
ilegal namun tidak diperlakukan sama seperti warnet.
Pemerintah, lanjut Judith, harus menerapkan kebijakan
secara adil terhadap penyelenggaraan telekomunikasi
termasuk Internet.
Judith mengakui beberapa warnet diduga mengambil
bandwidth dari luar negeri untuk mendapatkan biaya
murah. Namun keputusan razia, menurut dia, bukanlah
solusi yang mengedepankan kepentingan bersama.
"Warnet yang mengambil bandwidth dari satelit di luar
negeri dianggap pemerintah sebagai PJI ilegal yang
harus dirazia, sementara penyelenggara VoIP ilegal
yang merupakan perusahaan besar tidak ditertibkan
seperti warnet," ujarnya.
Warnet, tandas dia, merupakan media yang potensial
bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Sedangkan tempat yang dinilai bisa merusak moral
bangsa, katanya, malah diberi fasilitas khusus dan
dilindungi.
Sementara itu, Valens Riyadi, Koordinator Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) wilayah
I Jateng-DIY, mengatakan warnet di Yogjakarta dinilai
telah menyelenggarakan bisnis PJI secara ilegal yang
mengancam bisnis tersebut dan mengganggu peta
frekuensi di kota itu.
"Sebagian warnet diketahui tidak memiliki izin prinsip
penyelenggaraan jasa Internet dan frekuensi. Padahal
peraturan yang ada menyebutkan PJI di Indonesia tidak
diperkenankan mengambil bandwidth dari luar negeri,"
ujarnya.
Menurut Valens, delapan warnet yang dirazia tidak
menyangkut masalah izin frekuensi 2,4Ghz namun
berkaitan dengan penyelenggaraan jasa Internet secara
ilegal.
Dia menambahkan beberapa warnet ada yang ditutup
secara penuh dan ada juga yang disegel beberapa
perangkat servernya.
Di tempat terpisah, Bambang Dian Dewanto, Kahumas
Ditjen Pos dan Telekomunikasi, mengungkapkan hanya
terdapat empat warnet di Yogja yang terkena razia oleh
Balai Monitoring.
"Keempat warnet tersebut diduga telah menyelenggarakan
jasa Internet tanpa izin dan menggunakan frekuensi
2,4GHz secara ilegal," katanya kepada Bisnis kemarin.
Selama ini, menurut dia, pemerintah tidak mempersulit
pengurusan izin dalam pendirian warnet. Pihak warnet,
lanjutnya, harus mematuhi peraturan yang berlaku agar
terbentuk lingkungan bisnis yang kondusif yang akan
menguntungkan semua pihak.
No
kalau gw komentar gini ngebantu ngga ???
*devilwoman*
_______________________________
Do you Yahoo!?
Declare Yourself - Register online to vote today!
http://vote.yahoo.com
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/