pengin nambahin ttg "jasa multimedia" yg diatur oleh
KepMenHub No. 21 Tahun 2001 sbb. :

Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Multimedia

Pasal 46

ayat 1 : 
Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas 

a. jasa televisi berbayar; 
b. jasa akses internet (intemet set-vice provider); 
c. jasa interkoneksi internet (NAP); 
d. jasa internet teleponi untuk keperluan publik; 
e. jasa wireless access protocol (WAP); 
f. jasa portal; 
g. jasa small office home office (SOHO); 
h. jasa transaksi on-line; 
i. jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h.


ayat 2 :
Penyelenggaraan jasa multimedia selain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal. 


Pasal 47

ayat 1 :
Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a,b,c dan huruf d
merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang
memerlukan izin dari Direktur Jenderal. 

ayat 2 :
Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, f, g dan huruf h
merupakan penyelenggaraan jasa multimedia yang tidak
memerlukan izin dari Direktur Jenderal. 

ayat 3 :
Penyelenggara jasa multimedia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Direktorat
Jenderal Pos dan Telekomunikasi. 

------------------------------
mohon pencerahan rekan2,

1. apakah ini bukan berarti WARNET, RT-RWNET,
RESELLER, SUBNET tidak harus ngantongin izin dari
Ditjenpostel namun harus didaftarkan ke instansi
tersebut?? 

2. bukankah seharusnya kewajiban ngantongin izin hanya
oleh ISP induk, yang dibawahnya sebatas pada PKS saja?

3. apakah pasal2 ini tidak bisa kita dipakai sebagai
dasar  menolak aparat yang mengada-ada itu?

4. kalau misalnya dasarnya PERDA masing2 wilayah,
bukankah aturan dibawah tidak bisa bertentangan dg
aturan yang lebih tinggi??


salam,
mini




--- Pataka ID <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Hello rz55153,
> 
> Wednesday, October 27, 2004, 4:06:46 PM, you wrote:
> 
> ryc> *Pasal 3*
> 
> ryc> (1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri
> atas:
> ryc> a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
> ryc> b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
> ryc> c. Penyelenggaraan jasa multimedia.
> 
> ryc> (2) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
> sebagaimana dimaksud
> ryc> dalam ayat (1) huruf a dan huruf c dapat
> dilakukan secara jual
> ryc> kembali. 
> 
> interprestasinya :
> 
> - yang terkait butir a adalah wartel
> - yang terkait butir c adalah warnet, rt/rw net,
> reseller isp/subnet
> 
> semoga makin terang benderang.
> 
> -- 
> Best regards,
>  Pataka                           
> mailto:[EMAIL PROTECTED]
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke