Rekan-rekan yth,

Saya baru saja mengkonfirmasikan keabsahan posting rekan [EMAIL PROTECTED] mengenai 
"Laporkan Bad POLRI Officer" (65052 dan 65069) kepada sumber saya di
MABES POLRI. Menurut Beliau, untuk Jakarta nomor 112 adalah benar
nomor telephone bebas pulsa yang berada di Biro Ops Polda Metro Jaya,
namun nomor telephone tersebut dikelola oleh Radio Suara Metro
Assistance yang sering kita dengan di Freq 91.1. Seluruh informasi
yang kita lihat dapat kita sampaikan ke nomor 112 atau sms ke 0816 900
911. Tapi Beliau belum dapat memastikan bahwa apabila ada officer yang
bermasalah, kita dapat melaporkannya ke ke nomor tersebut.

Demikian pula "concern" yang ditunjukkan oleh salah satu rekan PPI
India yang saya lampirkan berikut ini:

====== Start of forwarded message ======

From:  A Nizami <[EMAIL PROTECTED]>
Date:  Tue Nov 2, 2004  8:42 am
Subject:  Hati2 - Re: Laporkan Polisi yang memeras rakyat!

Hati2 dgn informasi tsb. Bisa2, anda justru dituntut
polisi karena memfitnah, karena di Indonesia tidak ada
hukum "Whisle Blower Protection Act" yang melindungi
pelapor.

Coba lihat persyaratannya:
> Tentunya dengan bukti yang kuat; misalkan saat Anda
> di peras oleh Bad
> Polri tersebut; bisa ada saksi (2 atau lebih) atau
> anda rekam suara
> pembicaraan dengan oknum bersangkutan.

Saksi 2 atau lebih, mana ada polisi yang berani
memeras anda jika ada 2 saksi atau lebih? Atau
beranikah anda merekam pembicaraan tsb dgn resiko
ketahuan (mis: kasetnya "menjeletak" karena habis),
kemudian polisi tsb langsung mengambilnya dan justru
memfitnah anda dgn tuduhan baru?

Kemudian, anda melaporkan polisi tsb ke polisi juga
kan? Bukannya bersangka buruk, tapi umumnya ada
kesetia-kawanan/membela satu korps di mana saja.

Jadi hati2 agar urusan tidak panjang. Contohnya, ada
terdakwa yang melaporkan satu oknum menerima suap dari
Adrian Waworuntu, oknum tsb membantah, demikian pula
Adrian. Akhirnya kan berabe jadinya.

Jadi hati2lah.

====== End of forwarded message ======

Walaupun kita semua mendambakan sebuah system penegakan hukum yang
benar-benar adil dinegara kita tercinta ini, concern tersebut diatas
sangatlah valid, apalagi memang harus kita akui kenyataan yang sangat
memprihatinkan bahwa didalam law enforecement system kita masih banyak
sekali grey area-nya. Semoga info ini bermanfaat.

Wassalam,
Wilson K.








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
$9.95 domain names from Yahoo!. Register anything.
http://us.click.yahoo.com/J8kdrA/y20IAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke