On Monday 01 November 2004 08:44 pm, [EMAIL PROTECTED] wrote:

> Disclaimer, pengumuman atau apapun namanya dalam ilmu hukum bisa disebut
> perjanjian standar, perjanjian baku atau klausula standar. 

tidak sama. tata tertib adalah salah satu bentuk disclaimer. perjanjian atau 
klausa standar jelas bukan sebuah tata tertib. akan semakin rancu lagi kalau 
nanti bicara code of conduct (etika).

> UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“*UUPK*”) mendefinisikan
> klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang
> dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
> usaha atau penyalur produk yang dituangkan dalam suatu dokumen dan atau
> perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 

saya menduga anda menekankan pada unsur 'wajibnya konsumen mamatuhi' saja. 
sehingga melupakan jenis2 aturan lain, seperti tata tertib tadi. kalau ikut 
pola pikir semacam itu, maka semua peraturan bisa dianggap sebagai klausa 
baku. perbedaan yang mendasar dalam disclaimer dengan klausa standar adalah :

1. disclaimer biasanya menjelaskan sikap atau perilaku (jangan bawa sajam, 
jangan buka situs porno, jangan carding dsb.) yang kemungkinan besar membawa 
kerugian bagi kedua belah pihak. sebuah disclaimer, biasanya berfungsi untuk 
memberikan perlindungan pada penyelenggara jasa (warnet) maupun konsumen lain 
yang tidak tahu menahu tapi bisa tersangkut akibat kelalaian konsumen lain
2. klausa standar, harus bisa dibuktikan dalam bentuk dokumen formal yg jadi 
'pengikat' konsumen kepada penjual dan itu melemahkan hak2nya. misalnya ini 
contoh paling gampang, sebuah nota pembelian dengan tulisan : barang2 yang 
sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar. itu contoh konkritnya. 

jadi sebuah klausa standar, langsung terkait dengan utilitas produk atau jasa, 
sedang sebuah disclaimer mengatur tentang perilaku, kata gampangnya tatib. 
contohnya, netiket milis ini, adalah sebuah kontrak baku tapi jelas ia bukan 
sebuah klausa standar yang dimaksud dalam sebuah perikatan jual beli. ia 
lebih berfungsi sebagai 'aturan main' yang justru menjamin keadilan bagi 
semua pengguna.

lebih jauh lagi, sebuah diclaimer bisa saja tidak dipatuhi atau diprotes pihak 
lain, bukan hanya konsumen. misalnya, disclaimer pada setiap email kantor. 
dalam kegiatan di internet, disclaimer semacam itu tidak bisa diakui.

> Intinya, si 
> produsen atau pemberi jasa telah menyiapkan perjanjian standar dengan
> ketentuan umum dan konsumen hanya memiliki dua pilihan, yaitu menyutujui
> atau menolaknya (sumber yg bisa dibaca lewat web:
> http://www.hukumonline.com/klinik_detail.asp?id=2546). Lahirnya suatu
> "perjanjian" itu bukan adanya tandatangan pada secarik kertas yang ada
> tulisan atau pasal-pasalnya, tapi kesepakatan dua pihak (atau lebih).
> Sedangkan tanda tangan itu melahirkan yang dinamakan kontrak, yaitu
> sekedar tanda bukti.... ;-)

itu adalah filosofi umum tentang sebuah perjanjian. sebuah diclaimer adalah 
kontrak sosial, bukan bagian integral dari peritikadan jual beli. dalam hal 
diduga ada perjanjian standar, harus ada bukti dokumen legal, tidak bisa 
mengatakan 'saya merasa terjebak dalam perjanjian standar'. artinya, tanda  
bukti berupa tanda tangan dan dokumen adalah mutlak.

kalau ndak ada itu, ya 'no case'.

> Hubungannya dengan lahirnya perjanjian standar, keywordnya "Take it of
> leave it" jelas bukan tandatangan. Dan sekali perjanjian itu lahir maka
> berlaku mengikat 2 pihak (atau lebih) itu.

ternyata tidak. disclaimer di warnet, kenyataannya bisa diprotes pengunjung.

> Jiwa penyidik yang baik tidaklah seperti itu. Mereka selalu tidak
> percaya, kemudian mencurigai, lalu menyangka.
> Misalnya pencandu narkoba yang kedapatan membawa sabu-sabu, dia akan
> kesulitan membuktikan bahwa sabu-sabunya hanya dipakai sendiri, pasti
> disangkakan juga sebagai pengedar. Karena bisa dengan mudah dia bisa
> menjual kembali ke orang lain disamping dia memakai sendiri, apalagi
> jumlahnya banyak.

oooh, tidak bisa itu. setiap sangkaan harus disertai bukti materiil yang cukup 
dan keberadaan saksi2. kalau paradigmanya semacam itu, maka semua tukang 
pisau di pasar harus ditangkap ;-)

dalam kasus narkoba, persangkaan sebagai pengedar, lebih dilakukan untuk 
pengembangan kasus dan 'pelapisan' agar tersangka tidak lepas dari jeratan 
hukum. pada akhirnya, di pengadilan biasanya status pengerdarnya 'tidak 
terbukti'.

> Kalau usernya orang luar negeri (Eropa, Amerika dll), jika listrik mati
> selalu ngacir.... ora mbayar....sambil ngomel-ngomel :-((
> Kecuali kalau orang asing itu sudah terbiasa dengan budaya Indonesia.

nah, itulah. mereka sudah memahami tidak mau terjebak perjanjian standar. ini 
contoh konkrit perjanjian standar : kalau listrik mati setelah penggunaan 15 
menit, pengguna harus tetap membayar penuh. ini yang merugikan.

perlu diketahui, menurut uu yang dilarang adalah perjanjian standar yang punya 
potensi melemahkan hak2 konsumen. apabila sebuah perjanjian standar itu 
justru memberikan proteksi (misalnya dalam jasa2 asuransi, perbankan), maka 
sebuah perjanjian standar malah wajib dipenuhi oleh konsumen.

> Soalnya kalau masih berseragam dianggap membolos. Maklum dulu tukang
> mbolos.... :"> malu dah gua.

kalau saya malah yang paling tidak setuju seragam. nanti kita bahas di thread 
lain saja, pertanyaan mendasarnya : untuk apa pakai seragam? tak ada satu pun 
yang bisa menjawab dengan logis fungsi, guna seragam. lebih banyak mudharat

orang mempersalahkan pelajar masuk warnet, tapi sebuah mega mall berdiri tepat 
di tengah lingkungan pendidikan di sebuah kota pendidikan. semua pejabat kok 
bungkam? mudah2an anak2 dan cucu2 pejabat itu lah yang membolos dan jalan2 di 
mall. supaya mereka tahu kerusakan yang diakibatkan kebijakan tololnya.

------
Salam,
Pataka


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/vbOolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke